Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Lingga Sampaikan Penjelasan ke DPRD Terkait Rancangan Perubahan Perda RPJMD
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 12-09-2017 | 19:02 WIB
M-Nizar-di-DPRD-Lingga.gif Honda-Batam

PKP Developer

Wabup Lingga, M Nizar saat menyampaikan penjelasan terkait rancangan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 ke DPRD Lingga (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pemerintah Kabupaten Lingga menyampaikan penjelasan ke DPRD Lingga terkait rancangan perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang RPJMD Lingga tahun 2016/ 2021.

Penyampaian perubahan Perda itu disampaikan oleh Wakil Bupati Lingga, M Nizar dalam rapat paripurna yang di gelar DPRD Lingga pada Selasa (12/9/2017) sore.

"Penyampaian dan penjelasan tentang Ranperda atas perubahan Perda RPJMD ini perlu kami sampaikan karena sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 061/2911/SJ tanggal 4 Agustus 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/ 2016 yang menyatakan bahwa dokumen perencanaan agar disesuaikan dengan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan kelembagaan," kata Nizar saat menjelaskan pengajuan perubahan Perda RPJMD itu kepada DPRD Lingga.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lingga yang ditetapkan pada 21 Oktober 2016 lalu, telah dibentuk perangkat daerah yang baru, sehingga tidak sesuai lagi dengan apa yang ada dalam RPJMD tahun 2016/2021.

“Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar tercipta sinkronisasi target capaian kinerja dari perangkat daerah lama ke perangkat daerah yang baru,” jelasnya.

Perubahan terhadap RPJMD kabupaten ini dikatakan Nizar sangat penting dilaksanakan karena akan menjadi payung bagi pelaksanaan program pembangunan di tahun berikutnya.

Diharapkan, nantinya program-program pembangunan yang ada di APBD tahun anggaran ini sampai nantinya, sudah tertampung dalam perubahan RPJMD.

“Jangan sampai ada program yang tertinggal karena berpotensi menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu mari kita bersama-sama membahas perubahan RPJMD ini secara seksama agar dihasilkan dokumen perubahan RPJMD yang mampu memayungi semua pemangku kepentingan pembangunan,” ajaknya

Ia berharap, DPRD Lingga bisa segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas perubahan Perda RPMJD ini agar segera menjadi produk yang berkekuatan hukum.

"Saya harap rekan rekan di DPRD segera dapat membahas Ranperda ini. Agar semua target dan sasaran pembangunan bisa selaras sesuai dengan visi misi pimpinan daerah," tutup Nizar

Editor: Udin