Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Sebut Pemadaman Bergilir di Batam Konsekuensi Penolakan Kenaikan Tarif 30 Persen
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-09-2017 | 19:51 WIB
PT-bright-PLN-Batam.gif Honda-Batam

PKP Developer

PT bright PLN Batam (Foto: info.plnbatam.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan pemadaman bergilir listrik di Batam merupakan konsekwensi dari penolakan masyarakat Batam terhadap kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 30 persen, sebagaimana yang diajukan PT bright PLN Batam beberapa waktu lalu.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga mengakui bahwa hingga saat ini dirinya belum merespon permintaan kenaikan TDL 30 persen tersebut, sebagaimana yang diajukan PT bright PLN Batam. Alasannya, selain perlu mempelajari, dirinya juga perlu melihat kemampuaan masyarakat saat ini. Sehingga tidak sembarangan memberikan keputusan untuk dinaikkan.

"Tarif dulu memang sudah dinaikkan 15 persen, dan saat ini memang saya belum naikkan," ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Senin (11/9/2017).

Mengenai pelaksanaan pemadaman bergilir sebagaimana yang dilakukan PT bright PLN Batam atas ketidakmampuan operasional finansialnya, Nurdin mengatakan akan segera memanggil dan mempertanyakan hal itu ke PT bright PLN Batam.

"Kita lihat dan panggil dulu nanti semua, sehingga dalam membuat kebijakan itu tidak salah. Dan dalam membuat kebijakan itu harus berproses dan tidak bisa instan, begitu diterima langsung diputuskan," ujarnya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, mengatakan bahwa pemadaman bergilir sebagaimana surat PT bight PLN Batam akibat dana operasionalnya yang tidak mampu, tentu menjadi kewenangan PT bright PLN Batam.

"Tapi kalau mengenai kenaikan tarif, tentu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," ujarnya.

Lebih jauh Amjon menjelaskan, PT bright PLN Batam telah mengirimkan surat ke Gubernur Provinsi Kepri, agar kembali menaikkan tarif listrik Batam dari 15 persen kenaikan awal pada Januari-Agustus, menjadi 30 persen per 1 September 2017. Selanjutnya, pemerintah menjawab, agar PT bright PLN Batam melakukan sosialisasi sebelum melakukan kenaikan tarif 30 persen itu.

Sayangnya, pada sosialisasi yang dilaksanakan PT bright PLN Batam dan pemerintah, 90 persen masyarakat Batam menyatakan menolak kenaikan tarif tersebut, sehingga Gubernur juga tidak melakukan kenaikan tarif.

"Mengenai pemadaman bergilir yang dilakukan dengan alasan biaya operasional tentu menjadi kewenangan PLN dan Pemerintah Provinsi Kepri lepas tangan," ujarnya.

Sebelumnya, sesuai dengan surat PT bright PLN Batam nomor 03342/AGA.00.03/DIRUT/2017, telah melayangkan surat ke Gubernur Provinsi Kepri dalam hal pemberitahuaan jadwal pemadaman tenaga listrik, atas terbatasnya kemampuan financial operasional PT bright PLN Batam.

Namun, karena tidak ada jawaban dari Gubernur atas pelaksanaan kenaikan tarif tahap II dari 15 persen menjadi 30 persen, PT bright PLN Batam mengaku terpaksa melakukan pemadaman bergilir, akibat operasional perusahaanya tidak mampu untuk mengoperasikan pembangkit.

Padahal, Gubenur Provinsi Kepri melalui Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2017 sempat menetapkan kenaikan TDL PT Bright PLN Batam sebesar 30 persen atau Rp1.210 per KWH. Namun karena ada penolakan melalui sosialisasi yang dilakukan, selanjutnya Pemerintah Provinsi Kepri melalui surat revisi II tentang teknis pemberlakuan tarif tenaga listrik PT briht PLN nomor 671/80/Listrik/ESDM/V/2017 tanggal 26 Mei 2017, tarif listrik Batam itu, kembali diturunkan 15 persen atau Rp1.080 per KWH.

Menurut Amjon, sesuai dengan audit PT bright PLN Batam, dengan kenaikan tarif 15 persen per KWH, PT bright PLN Batam mengalami kerugian Rp15 per KWH atau sama dengan Rp16 miliar per bulan.

Sedangkan dengan perhitungan tarif listrik dinaikkan 30 persen, PT Bright PLN Batam juga tidak untung. Namun biaya operasional pembangkitnya sudah tertutupi.

"Salah satunya tarif listrik Batam harus naik 30 persen atau Rp1.210 per KWH dan pada 2018 akan kembali naik 15 persen menjadi 45 persen, atau harga tarif listrik Batam per Kwh Rp1.352 per KWH," ujarnya.

Dari kenaikan 45 persen atau Rp1.352 ini, tambah Amjon, tarif listrik Batam juga masih di bawah tarif Nasional yang harganya Rp1.467 per KWH.

"Harapan pemerintah, dengan kenaikan tarif listrik dari 30 ke 45 persen pada Januari 2018, margin keuntungan PLN 2,83 persen akan dapat digunakan PT PLN untuk membangun sarana pembangkit listrik di sejumlah pulau di Kepri," tegasnya.

Editor: Udin