Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

32 Ranmor Terjaring Razia Satlantas Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 11-09-2017 | 17:26 WIB
razia-lantas-di-TPI.gif Honda-Batam
Satlantas Polres Tanjungngpinang menjaring 32 kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang, Senin (11/9/2017). (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungngpinang menjaring 32 kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang, Senin (11/9/2017).

"Sebanyak 32 kendaran kita tilang karena melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas tentang perlengkapan kendaraan dan dokumen sah dalam berkendara," ujar Ipda Radyan, Kanit Patroli Satuan lalu lintas Polres Tanjungpinang.

Radyan mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tanjungpinang, yang bertujuan untuk melihat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Ini razia rutin yang kita lakukan, agar masyarakat lebih tertib lagi dalam berlalu lintas," katanya.

Ia menyampaikan, pada razia  ini pihaknya berhasil menilang 32 kendaraan bermotor roda dengan rincian antara lain, 22 kelengkapan kendaraan roda dua, 2 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 8.  

"Untuk kendaraan roda dua yang kita tilang dan barang bukti STNK serta SIM kita amankan ke Mapolres Tanjungpinang," ucapnya.

Jika dilihat razia pada hari ini, banyak pengedara yang tidak membawa surat-surat seperti STNK dan SIM, sehingga dari pihak kepolisian mengamankan sepeda motor mereka seperti terlihat data tilang pada hari ini.

"Selain itu, kelengkapan kendaraan plat nomor yang tidak standard, tidak memiliki spion dan helm ganda, sementara itu untuk roda empat kebanyakan tidak ada surat-surat juga," katanya.

Namun ada razia beberapa waktu lalu ada kendaraan roda empat yang mengubah bentuk kendaraannya dengan tidak mendaftarkan ke kantor Samsat. Dalam hal ini, kebanyakan kedaraan roda empat seperti mobil pick-up.

"Mobil pick-up diubah bentuknya menjadi mobil box itu tidak boleh, harus didaftarkan terlebih dahulu," ucapnya.

Maka pihaknya mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang untuk tertib berlalu lintas, karena jika seseorang berani untuk mengendarai kendaraan bermotor, berarti diharuskan melengkapi surat-surat dalam berkendera.

"Yang terpenting jangan berbuat aneh-aneh seperti merubah kendaraan itu, cukup beli dari dealer sudah standar jangan dibuat aneh-aneh," pungkasnya.

Editor: Udin