Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Gandeng Kemendagri Berantas Investasi Bodong
Oleh : Redaksi
Senin | 11-09-2017 | 09:50 WIB
OJK-00.gif Honda-Batam
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BATAMTODAY.COM, Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menangani kasus investasi bodong atau ilegal di berbagai daerah pelosok Indonesia.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pengetahuan masyarakat terhadap keuangan atau instrumen investasi masih sangat rendah. Untuk itu, pihaknya akan menyebar Satgas Waspada Investasi di 39 daerah.

"Di sana kami percepat proses sosialisasi dan penanganannya. Ini akan menggandeng Kemendagri juga," kata Tongam di Bogor, dikutip Senin (11/9/2017).

Melalui Kemendagri, Satgas Waspada Investasi akan lebih mudah berhubungan dengan pejabat setempat, seperti Bupati dan Lurah. Tak hanya itu, kerja sama sebelumnya dengan Bareskrim Mabes Polri juga akan diperkuat oleh tim satgas investasi ilegal.

"Sebelum masuk ke Bareskrim kami analisis," katanya.

Umumnya, masyarakat masih tergoda dengan imbal hasil (return) yang tinggi setiap bulan atau per tahunnya. Dengan demikian, pelaku investasi ilegal dengan mudah meracuni masyarakat di daerah.

"Makanya kenapa sebenarnya investasi ilegal menari? Karena ada penawaran ada permintaan. Banyak yang ingin cepat kaya," sambung Tongam.

Sayangnya, satgas waspada investasi sendiri merasa sulit dalam mencari korban dari investasi ilegal. Masalahnya, korban jarang mau melapor karena malu. Sehingga, tim satgas perlu usaha lebih untuk mendapatkan data korban dan lembaga yang menawarkan investasi ilegal.

"Pelapor itu tidak ada, padahal maksud kami adalah untuk meminimalisir korban," jelasnya.

Hingga saat ini, satgas waspada investasi telah menyetop 44 lembaga yang menawarkan investasi ilegal. Beberapa diantaranya, seperti UN Swissindo, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, Swiss Forex Internasional, dan Koperasi Segitiga bermuda.

Namun, ada 11 lembaga yang saat ini tengah masuk dalam proses hukum. Beberapa diantaranya sudah diberhentikan, misalnya saja First Travel dan UN Swissindo. Dalam waktu dekat, pemilik dari 11 perusahaan itu akan dipanggil untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait bisnis mereka.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli