Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berani Datangi Gedung KPK untuk Ditahan

Masinton Dianggap Lebih Gentle Dibandingkan Agus Raharjo
Oleh : Irawan
Kamis | 07-09-2017 | 14:14 WIB
Masinton-Pasaribu21.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (kanan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kedatangan Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari F-PDP Masinton Pasaribu ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/9/2017) lalu, adalah hal yang wajar.

Sebab, Masinton ingin mempertanyakan pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo bahwa akan dikenal pasal menjegal atau merintangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap koruptor.

"Terkait kedatangan Masinton ke Gedung KPK hari Senin (4/9/2017) kemarin adalah hal yang wajar," ujar Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Menurut Fahri, Masinton Pasaribu adalah anggota DPR RI yang baru terpilih di Periode 2014-2019 ini memiliki latar belakang seorang aktivis mahasiswa. "Bagi mereka yang hadir dalam timeline sejarah pergolakan mahasiswa 98 maka nama Masinton pasti tidak asing," katanya.

Masinton, lanjutnya, adalah salah satu simpul aktivis Gerakan Mahasiswa 98, penakluk rezim Orde Baru (Orba). Berbekal politik nilai gerakan dan standar idealisme sebagai seorang aktivis inilah, kata Fahri, Masinton masuk menjadi Anggota DPR RI.

"Masinton adalah generasi baru Anggota DPR RI yang tidak memiliki beban sejarah terkait bagaimana framing yang sudah terbangun atas institusi lembaga rakyat. Maka sebagai simbol dari semangat baru, tentu Masinton marah karena mendapat fitnah bertubi-tubi dan menanggung beban gerilya politik yang menjatuhkan kinerja institusinya," tegas Fahri.

Fahri menilai orang yang memiliki standar idealisme dan politik nilai yang sangat tinggi seperti Masinton pasti akan menjadi sensitif dan marah ketika ruang perjuannya diusik. Dia merasa sedang bekerja untuk memperbaiki benang kusut dalam sistem penegakan hukum di republik ini. Namun, pribadinya justru diserang dan fitnah.

"Saya pribadi mencatat setidaknya sudah 3 (tiga) kali Masinton mendapat serangan dan tuduhan yang mengusik sesuatu yang paling berharga bagi seorang aktifis yaitu moralitas dan integritas pribadi," katanya.

Pertama, dituduh oleh Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor bersama 6 anggota Komisi III lainnya mengancam Miryam untuk mencabut BAP kesaksiannya dalam kasus eKTP.

Kedua, dituduh bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Ketiga, diancam oleh Ketua KPK Agus Raharjo dengan pidana dianggap 'obstruction of justice' atau menghalang-halangi penyidikan karena melaksanakan tugas konstitusional sebagai anggota Pansus Angket KPK.

Sikap berani Masinton mendatangi gedung KPK bukanlah sebuah sensasi seperti KPK yang suka membangun orkestrasi opini. Padahal politik pemberantasan korupsi KPK sendiri tidak pernah serius mengarah kepada penyelesaian sistemik.

"Sikap Masinton yang langsung menantang Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedungnya sendiri justru untuk menghentikan politik sensasi opini. Ini adalah sikap 'gentle' dari seorang anggota Komisi Hukum DPR RI yang paham hukum, karena hukum tidak boleh ditegakkan dengan operasi penggalangan opini. Hukum tegak di atas prinsip, kaidah dan norma norma hukum yang berlaku," katanya.

Sikap Masinton, menurutnya, adalah sikap seorang kesatria karena langsung meminta untuk ditahan jika ada fakta hukum atas tuduhan kepadanya. "Ini pelajaran penting bagi KPK sebagai penegak hukum yang sering mengkorup imajinasi publik dengan penggalangan opini," katanya.

Di atas itu semua kerja Pansus Angket DPR RI adalah kerja konstitusional sebagai amanah langsung dari UUD 1945. Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo (31/8/2017) yang menyebut akan menggunakan pasal obstruction of justice atas sebuah kerja konstitusional lembaga negara adalah pembangkangan hukum yang nyata.

DPR RI juga mulai mempertimbangkan sikap-sikap KPK dalam menanggapi kerja pansus Angket DPR RI yang terus melakukan deligitimasi atas amanah konsititusi, sebagai sebuah tindakan menghalang halangi penyidikan rakyat.

DPR RI adalah simbol hukum tertinggi sebagai daulat kuasa rakyat dan Angket DPR RI adalah lembaga penyidik tertinggi di republik. Menghalangi dan terus melakukan pembusukan terhadap kerja-kerja konstitusional angket DPR RI dapat digolongkan sebagai tindakan contempt of parliament.

Editor: Surya