Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelanggan ATB Bisa Ajukan Putus Meteran Sementara
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-09-2017 | 08:00 WIB
meteran_atb.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petugas ATB menunjukkan meter air yagn dipasang di rumah pelanggan. (Foto: Humas ATB/Iman Suryanto)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Adhya Tirta Batam (ATB) selalu mengutamakan pelayanan maksimal ke pelanggan. Setiap pelayanan yang diberikan ATB, bisa dimanfaatkan pelanggan dengan maksimal. 

Mulai dari pengajuan sambung baru, sambung ulang hingga pelanggan bisa mengajukan putus sambungan air berlangganan untuk sementara waktu.

"Apabila pelanggan ingin mengajukan putus sementara, pelanggan ATB bisa mengajukannya ke kantor pelayanan ATB terdekat. Hal ini biasanya dilakukan dengan berbagai alasan. Diantaranya tengah beraktivitas di luar kota maupun properti yang dimiliki tidak di tempati," jelas Enriqo Moreno, Corporate Communication Manager ATB, Rabu (6/9/2017).

Fasilitas putus sementara ini, disiapkan ATB agar pelanggan nyaman dan aman dalam berlangganan air bersih.

Mengingat sebagian besar pelanggan ini, banyak yang memiliki properti namun tidak ditempati dalam kurun waktu lama.

"Ditinggal pemilik rumah dalam waktu lama, tentunya tagihan air bersih pelanggan akan terus berjalan. Untuk itu pelanggan bisa memanfaatkan layanan ini untuk bisa tetap menikmati sambungan air bersih," lanjut Enriqo.

Apabila pelanggan sudah memanfaatkan fasilitas putus sementara ini, juga bisa kembali mengajukan penyambungan kembali. Artinya pemanfaat air kembali dapat digunakan.

Cara ini lebih bertujuan untuk membuat keamanan dan kenyamanan dari pelanggan setia ATB mendapat air bersih kembali.

Caranya cukup datang datang ke kantor pelayanan ATB dan mengajukan sambung ulang. Proses sambung ulang ini, bisa lebih cepat karena data-data sebelumnya dari pemilik rumah sudah tersedia, kecuali adanya perubahan data-data dari pelanggan tersebut.

"Proses sambung ulangnya setelah putus sementara tidak lama, untuk pemasangan kembali hanya perlu proses satu hari kerja asalkan berkasnya lengkap," ucapnya lagi.

Editor: Dardani