Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Dikembalikan Kejari Tanjungpinang

Sore Ini, Kejati Kepri Terima SPDP dan BAP Tersangka Dwi Suryanto dan 5 Oknum Polisi Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-09-2017 | 19:26 WIB
narkoba-comfort12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana saat penangkapan pria yang diduga bandar narkoba di area parkir Hotel Confort Tanjungpinang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Akhirnya, penyidik Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang mengirimkan kembali Surat Pembertahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka narkoba Dwi Suryanto bersama 5 oknum polisi Polres Bintan, berinisial Ak, Iw, Ja, Kt dan Ta, ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (5/9/2017). SPDP dan BAP keenam tersangka narkoba itu sampai di tangan Kejati Kepri sekitar pukul 16.20 Wib.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri, Zulbahri Bhaktiar SH, membenarkan pengiriman BAP perkara 6 tersangka narkoba, oknum polisi dan warga sipil tersebut, setelah sebelumnya ada koordinasi pengiriman SPDP sebagai tindak lanjut SPDP yang sebelumnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"SPDP-nya tetap Dwi Suryanyo dkk, hari ini bersama BAP kami terima. Dan baru diantarkan penyidik Polres dan Polda sore ini," ujar Zulbahri.

Zulbahri juga mengakui, jika sebelumnya, Kamis (31/8/2017) kemarin, penyidik Polda dan Polres Tanjungpinang sempat mengirimkan BAP 6 tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Namun, karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam pengambilalihan kasus tersangka Dwi Suryanto bersama 5 oknum anggota polisi Bintan itu dikeluarkan dan ditandatangani Polda Kepri, sehingga Kejari Tanjungpinang meminta agar penyidik mengirimkan berkas tersebut ke Kejati Kepri.

Dengan dikirimkannya SPDP dan BAP keenam tersangka narkoba itu, tambah Zulbahri, sudah tidak ada masalah dan tinggal dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk Kajati Kepri nantinya.

"Saat ini SPDP dan BAP sudah langsung kami laporkan ke Kajati untuk penetapan jaksa yang menangani perkara tersebut," jelas Zulbahri lagi.

Berkas keenam tersangka selanjutnya akan diteliti JPU dalam masa 14 hari. Dan jika masih ada kekurangan dalam BAP, maka jaksa akan mengembalikan BAP ke penyidik Polda dengan petunjuk agar dapat dilengkapi.

"Kalau nanti dinyatakan sudah lengkap, baik formil dan materilnya, maka BAP perkara tersebut sudah dapat dinyatakan lengkap dua atau P21," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan berkas perkara tujuh tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, enam di antaranya oknum polisi dan satu sipil, telah dikirim penyidik ke kejaksaan dalam tahap I pada Kamis (31/8/2017) lalu.

"Untuk enam tersangka lima di antaranya oknum polisi dan satu sipil sudah dikirim ke Kejari Tanjungpinang dan untuk berkas satu oknum polisi dikirim ke Kejati Kepri secara bersamaan tanggal 31 Agustus kemarin," kata Erlangga, Selasa (5/8/2017) pagi tadi.

Erlangga menjelaskan, proses penyelidikan terus dilakukan. Tidak ada perbedaan antara penanganan perkara warga sipil dengan oknum polisi yang terjerat dengan perkara pidana.

"Pada intinya kasus ini tetap diproses, tidak ada pengendapan atau peties kasus. Proses hukum terus berjalan," tegas Erlangga.

Namun, penyerahan berkas dalam rangka tahap I atas tersangka oknum Polri di Polres Bintan berinisial Ak, Iw, Ja, Kt dan Ta dan satu orang wagra sipil dikembalikan Kejari Tanjungpinang. Sedangkan mantan Kasat Narkoba Bintan DS diproses di Kejati Kepri.

"Penyidik akan melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU. Siang ini rencannya penyidik akan kembalikan berkas (ke Kejati Kepri-red)," jelasnya.

Editor: Udin