Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD dan Pemko Tanjungpinang Sahkan Perda Keuangan Anggota Dewan
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 31-08-2017 | 09:14 WIB
MoU-00.gif Honda-Batam
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno menandatangani Nota Kesepahaman pengesahan Ranperda Keuangan Anggota DPRD Tanjungpinang menjadi Perda. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keuangan Anggota DPRD Tanjungpinang akhirnya disahkan pada rapat Paripurna yang diadakan di Kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (30/8/2017).

Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, maka tunjangan anggota DPRD Tanjungpinang otomatis akan bertambah. Namun, tetap harus menunggu keputusan dari Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang sebagai turunan dan untuk mengaktifkan Perda tersebut.

Dalam aturan tersebut memang ada wacana tentang pengalihan fungsi untuk mobil dinas dan rumah dinas. Kemungkinan besar, dalam Perwako nantinya, semua itu akan dihapuskan dan diubah menjadi tunjangan (uang cash) untuk anggota DPRD Tanjungpinang, tidak lagi berupa barang fisik yang dipinjam pakai seperti sebelumnya.

Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dani saat diwawancarai mengatakan bahwa dalam Perda Keuangan ini tidak banyak yang berubah. Namun memang, kata dia, tentang rumah dinas dan mobil dinas ada perubahan, di mana sebelumnya berbentuk fisik dan dipinjam pakai, menjadi berbentuk uang, yaitu tunjangan. Selain itu dalam aturan baru tersebut juga, Dewan akan mendapatkan uang sidang, di mana sebelumnya tidak ada.

"Selain itu tidak ada perubahan yang signifikan," kata Dani saat diwawancarai usai Paripurna.

Selanjutnya kata Dani, pihak DPRD Tanjungpinang akan menunggu aturan itu aktif, yaitu ketika Perwakonya telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Jadi nanti angka masing-masing tunjangan yang kita dapat akan ada dalam Perwako. Jumlahnya saya tidak tahu, yang jelas kalkulasi sesuai dengan aturan dan itu tertuang dalam Perwako," kata Dani.

Sementara itu, Wakil Wali kota Tanjungpinang, Syahrul menyambut baik tentang telah disahkan Perda Keuangan DPRD Tanjungpinang ini.

Ia mengatakan, Perda Keuangan DPRD Tanjungpinang ini merupakan inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang, yang dibentuk untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif anggota DPRD.

"Adapun tujuannya adalah, untuk mengekspetasikan fungsi DPRD secara maksimal terutama terhadap masyarakat dan daerah pemilihannya masing-masing," kata Syahrul.

Ia mengharapkan dengan lahirnya Perda ini semua bisa berjalan lancar karena sudah diatur mulai dari tunjangan rumah tangga, tunjangan kerja dan lainnya.

"Dengan itu, muda-mudahan ke depan DPRD Kota Tanjungpinang semakin bisa bersinergis dengan baik, dan kemudian tugas-tugas yang dilakukan berjalan dengan baik dan lancar," harapnya.

Editor: Gokli