Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merawat Pancasila dan Pembubaran Ormas
Oleh : Redaksi
Selasa | 29-08-2017 | 08:50 WIB

Oleh Iwan Setiawan

ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan) banyak berkembang di Indonesia, baik yang bergerak di bidang ideologi, sosial, ekonomi, budaya dan kearah politik. Ormas tersebut ada yang terdaftar di Kemendagri, Kemenkum HAM, maupun yang tidak terdaftar.

Di sela sela ormas yang terdaftar, ada ormas yang berpegang teguh dengan Pancasila maupun ormas yang anti Pancasila. Ormas yang berpegang teguh dengan Pancasila tidak ada masalah dengan segala tindak tanduknya namun ormas anti Pancasila yang akan membuat masalah, pastinya kedepan akan merongrong NKRI dan bhineka tunggal ika yang diamanatkan oleh pendiri bangsa ini.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dipastikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, bukan di Kemendagri. Namun demikian, legalitas HTI sebagai ormas bisa dicabut bila HTI bersikap tidak sesuai dengan Pancasila.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

Pemerintah pun telah memaparkan tiga alasannya. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Pernyataan pemerintah yang nantinya akan menertibkan organisasi masyarakat yang dianggap berideologi menyimpang dari nilai-nilai Pancasila harus kita dukung. Ormas yang menyimpang dari Pancasila pantas dibubarkan.

Ormas manapun, ormas agama atau tidak beragama, ormas berideologi komunis maupun ateis kalau dia tidak menerima kesepakatan para pendiri bangsa atau seperti harapan funding father kita yang Pancasilais, NKRI, kebinekaan, maka pantas dibubarkan. Namun demikian pembubarannya harus legal tidak asal dibubarkan dan disesuaikan dengan undang-undang yang ada.

Pemerintah harus konsisten dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat yang anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan anti-Pancasila. Karena ormas anti Pancasila, cenderung melakukan tindakan intoleransi.

Munculnya sejumlah kasus di Indonesia terkait Intoleransi antar umat beragama menjadi preseden buruk bagi bangsa Indonesia. Oleh karenanya Intoleransi tidak boleh dibiarkan berkembang di tanah air, karena dapat memecah belah bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman agam, suku dan ras.

Hasil penelitian Setara Institute menyebutkan Intoleransi merupakan tangga pertama menuju terorisme. Oleh sebab itu, bagaimanapun caranya Intoleransi harus segera dicegah agar tidak meluas di tengah sendi kehidupan masyarakat di negara kita. Salah satunya dengan mencegah berkembangnya ormas yang tidak Pancasilais.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan Pemerintah harus secara tegas mengatasi ancaman intoleransi agar bangsa Indonesia yang terbentuk dari kebhinekaan dapat tetap kokoh berdiri. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh segala hasutan yang ingin memecahbelah bangsa melalui intoleransi.

Dengan kesadaran penuh dan kecerdasan, masyarakat juga dapat mendeteksi adanya ancaman intoleransi melalui upaya – upaya negatif yang bisa saja mengadu domba antar umat beragama di Indonesia. Indonesia harus mampu membentengi diri dari ancaman intoleransi.

Ideologi organisasi kemasyarakatan, termasuk HTI sebaiknya sesuai dengan Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena Pancasila dan UUD 1945 sudah merupakan kesepakatan bersama pada awal masa kemerdekaan Indonesia.

Cara pendidikan ideologis tentang Pancasila bisa dipakai untuk meluruskan pemikiran ormas ormas yang tidak Pancasilais termasuk para pengikut HTI. Kemudian juga mengembalikan kembali materi pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan Pancasila kepada warga negara Indonesia, khususnya para pelajar dan mahasiswa dan umumnya masyarakat.

Dengan demikian, apabila materi Pancasila kembali mereka dapatkan, para pelajar, mahasiswa yang notabene sebagai generasi penerus bangsa akan mempunyai pemikiran sesuai dengan Pancasila dan NKRI.

Kita meyakini kedepan mereka yang akan membentuk ormas akan sesuai dengan Pancasila bukan anti Pancasila, karena pemikirannya sudah terbentuk dengan kebhinekaan dan bukan dengan pemikiran yang ingin mengganti NKRI dengan Khilafah atau mendirikan negara agama.

Kita juga berharap dan mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk tidak terlibat dalam kegiatan kepada kelompok yang berideologi menyimpang dari Pancasila. *

Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Budaya