Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Senin Depan, Tatib Pilwagub Kepri Disahkan
Oleh : Ismail
Kamis | 24-08-2017 | 15:26 WIB
Suya-makmur-728x349.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Pansus DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pada Senin (28/8/2017) mendatang, Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur Kepri akan disahkan. Pengesahan Tatib tersebut akan dilakukan melalui Paripurna di Kantor DPRD Kepri, kawasan Dompak, Tanjungpinang.

Ketua Pansus DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah selesai mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tatib Pilwagub Kepri. Penyelesaian tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) nomor 188.33/6127/OTDA tanggal 18 Agustus 2017, serta ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono.

"Kita telah menjemput bola terkait Rancangan Peraturan DPRD Kepri, tentang Tatib Pilwagub Kepri tersebut. Dalam hal ini Kemendagri melalui Departemen Dalam Negeri telah selesai mengevaluasinya dan telah mengeluarkan surat keputusannya," ujarnya, Kamis (24/8/2017).

Dengan demikian, lanjut Surya, pihaknya langsung memperbaiki draft Rancangan Peraturan tersebut sesuai dengan rekomendasi Kemendagri untuk segera dilaksnakan paripurna pengesahan. Dijelaskannya, secara umum rumusan rancangan aturan tersebut tidak terlalu bermasalah.

Hanya saja, ada beberapa rekomendasi Kemendagri terhadap draft tersebut untuk disempurnakan. Seperti, masih terdapat beberapa substansi kalimat dan frasa yang perlu diubah dan dilengkapi. Namun secara garis besar seluruh rancangan Tatib tersebut sudah memenuhi.

"Kita bersyukur dari hasil rancangan Tatib Pilwagub yang dibuat Panus DPRD Kepri ini, secara keseluruhan tidak ada yang menyalahi aturan," terangnya.

Editor: Udin