Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudi Sebut tidak Ada Bantuan Hukum Terhadap Mantan Bendahara Dinsoskam Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 24-08-2017 | 14:50 WIB
Bendahara-Dinsoskam-Batam1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman Batam tahun 2015, Raja Muhammad Rizal, tersangka korupsi Rp1,5 miliar ini akhirnya dijebloskan ke penjara, Selasa (22/8/2017) siang (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penahanan terhadap Raja Muhammad Rizal, mantan Bendaraha Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Batam tahun 2015 yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bansos sebesar Rp 1,5 miliar, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku tidak akan memberikan bantuan hukum.

"Alhamdulilah, tidak akan ada bantuan hukum, upaya sendiri saja. Berbuat dan bertanggung jawab sendiri, bantu-bantu terus sakit kepala saya," ujar Rudi di gedung DPRD Batam, Kamis (24/08/2017) siang.

Dengan demikian, menurut Rudi, dengan statusnya sebagai tersangka maka akan ada pemotongan gaji sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka maka gajinya akan di potong. Tapi saya kurang tau besarannya berapa," kata Rudi.

Bahkan, Raja terancam dipecat apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dia (Raja-red) terbukti berasalah dan tidak banding, akan kami berhentikan dari PNS. Tapi sekarang kan belum ada putusannya," pungkasnya.

Editor: Yudha