Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Lemdikpol Lakukan Penelitian Kasus Ujaran Kebencian di Polres Karimun
Oleh : CR-16
Kamis | 24-08-2017 | 14:26 WIB
Tim-Lemdikpol-Karimun1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tim peneliti Lemdikpol di Mapolres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Lembaga pendidikan polisi (Lemdikpol) Jakarta melakukan penelitian di Polres Karimun mengenai kasus penebar kebencian yang semakin marak terjadi saat ini.

Kedatangan Lemdikpol dipimpin Kombes Pol Drs. Ferry Abraham MM selaku ketua tim, Kombespol Setija Junianta Sh.mhum selaku peneliti, AKBP Endang Ekowati selaku sekretaris, Dr Zulkarnein Koto Sh,Mhum selaku peneliti dan Dr (c) Ekawaty K Sh, Mhum selaku Pembina.

Kepala Bagian Pengkajian Keamanan PTIK Kombespol Ferry Abraham mengatakan setelah dilakukan penelitian ternyata banyaknya penyebar kebencian seperti pelecahan terhadap unsur Sara dan Agama.

"Berdasarkan surat edaran Kapolri nomor 6 tahun 2015, untuk itu kami kesini melakukan penelitian, karena setelah diteliti ternyata di Karimun banyak kedapatan kejadian tindakan ujar kebencian," kata Ferry di Mapolres Karimun, Kamis (24/8/2017).

Ferry mengatakan, terkait beberapa kasus ujaran kebencian yang terjadi, pihaknya menanyakan seperti apa penanganan yang dilakukan pihak Kepolisian, dan Ferry menyimpulkan bahwa penanganan yang dilaksanakan pihak Polres Karimun sudah sangat baik.

"Karena pihak Polres melakukan musyawarah yang melibatkan sejumlah tokoh, baik itu tokoh agama, Masyarakat, Ormas, untuk mencari tahu bagaimana penyelesaian masalah tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, penelitian tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya hate speech, gunanya bisa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nantinya hasil penelitian tersebut akan dikaji dan diseminarkan di Jakarta.

"Oleh karena itu kita meminta masukan kepada instansi terkait dan nantinya akan dilaporkan ke Kapolri, serta akan disebarkan ke seluruh Polda yang ada di Indonesia melalui video telokonfren (vicon)," papar Ferry.

Editor: Yudha