Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selesai Dievaluasi Mendagri

DPRD Paripurnakan Tatib Pilwagub Kepri Senin Depan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-08-2017 | 19:15 WIB
Jumaga-Nadeak-728x349.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) akhirnya selesai mengevaluasi serta mengirimkan kembali hasil evaluasi Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) ke DPRD Kepri.

Dengan dikembalikan dan telah dievaluasinya draf dan isi Tatib Pilwagub Kepri itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, pada Senin (28/8/2017) mendatang, pihaknya akan mengesahkan Tatib Pilwagub tersebut melalui sidang Paripurna DPRD Kepri.

"Hasil evaluasi Tatib-nya sudah kami terima, dan Senin (28/8/2017) mendatang, kami agendakan untuk paripurna pengesahan," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Rabu (23/8/2017).

Dalam Paripurna nanti, tambah Jumaga, selain mendengar laporan akhir Pansus DPRD tentang Tatib Pilwagub, juga akan langsung diberlakukan dengan pemilihan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur (Panlih Wagub).

"Anggota Panlih akan dipilih dari masing-masing utusan Fraksi, untuk bekerja melakukan verifikasi, penetapan dan pemilihan calon Wakil Gubernur," ujarnya.

Selanjutnya, dengan dua nama Wakil Gubernur yang diusulkan Partai pengusung dan diajukan Gubernur ke DPRD, akan diverifikasi oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DPRD Kepri tersebut.

Jumaga juga menegaskan, dua nama calon yang akan diverifikasi Panlih DPRD nantinya adalah, dua nama Wakil Gubernur yang disusung Partai pengusung dan diajukan Gubenur ke DPRD, yaitu Isdianto dan Agus Wibowo.

"Jika dua calon yang diusulkan ini belum memenuhi syarat administrasi sesuai yang diamanatkan UU dan Peraturan, maka Panlih melalui Ketua DPRD, meminta kepada kedua calon untuk memenuhi kelengkapan administrasi pencalonannya," ujarnya.

Pemenuhan syarat Calon Wakil Gubernur, paska pengembalian berkas, tambah kader PDIP ini, ditentukan dan ditetapkan sesuai dengan Tatib Pilwagub dan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan DPRD.

"Jika dalam waktu yang telah ditentukan, dua Calon Wakil Gubernur tidak dapat memenuhi syarat Wakil Gubernur sesuai yang diamanatkan UU, maka Panlih melalui Ketua DPRD, akan mengembalikan berkas dua Calon Wagub tersebut ke Partai pengusung melalui Gubernur," ujarnya.

Selanjutnya, apakah Parpol pengusung nantinya akan mengganti dan mengajukan nama baru, sepenuhnya diserahkan kepada Parpol dan Gubernur.

Editor: Udin