Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 0,22 Gram, Rahmat Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 23-08-2017 | 19:03 WIB
rahmat-saat-d-ipersidangan.gif Honda-Batam
?Rahmat Efendi, ?terdakwa ?pemilik 0,22 gram sabu divonis 5 tahun? penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rahmat Efendi, terdakwa pemilik 0,22 gram sabu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Romauli Hotnaria Purba SH serta didampingi oleh Hakim Anggota, Jhonson Sirait dan Hendah Karmila Dewi SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/8/2017).

Dalam putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Romauli.

Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani K Daulay SH, sehingga JPU dan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan itu.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan, kejadian itu bermula pada saat anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap seorang pelaku yang bernama Sukiman alias Acai (yang diadili secara terpisah). Berdasarkan keterangan Acai, ia mengaku mendapat sabu-sabu dari terdakwa.

Atas hasil pengembangan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga ditangkap lah terdakwa dan didapati barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,22 gram di kotak rokok,  pukul 13.30 Wib di Waduk Kijang, Kelurahan Wacopek, Kecamatan  Bintan Timur, Sabtu (25/2/2017).

Menurut keterangan terdakwa, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan oleh Ari (DPO) kepadanya, yang rencananya akan dijual kepada Angga (DPO) seharga Rp500 ribu dengan kompensasi, terdakwa akan memperoleh uang sebesar Rp50 ribu dan juga terdakwa akan diberi narkotika jenis sabu untuk digunakan.

Editor: Udin