Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Limpahkan 11 Tersangka Perjudian Gelper E-Zone dan Sie Jie ke Jaksa
Oleh : Hadli
Rabu | 23-08-2017 | 18:14 WIB
tersangka-303-di-batam.gif Honda-Batam

PKP Developer

11 tersangka di antaranya 9 orang kasus gelper dan 2 kasus sie jie (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu per satu wajah tersangka agak sedikit berbeda saat digiring penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri ke dalam mobil. Kecerahan yang awalnya terpancar dari 11 orang yang tediri dari laki-laki dan wanita dengan dua kasus 303 di TKP yang berbeda itu, tampak berubah drastis hingga 180 derajat. Pasalnya, mereka akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, Rabu (23/08/2017) siang.

Bersama sejumlah barang bukti, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggiring para tersangka dalam rangka tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, melalui Kejaksaan Negeri Batam.

Tahap dua dilakukan berdasarkan LP-A/89/VII/2017/SPKT Kepri dugaan tentang perjudian (303) atas 9 tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Mitra Mall Gelper Batuaji dan dugaan perjudian sie jie atau tebak nomor, dengan LP-A/96/VII/2017/SPKT Kepri di TKP Pasar Tiban Indah.

"Kedua kasus dugaan perjudian Gelper dan sie jie sudah dinyatakan lengkap (P21) minggu lalu dan pada hari Rabu ini tahap dua," kata Diretur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada BATAMTODAY.COM.

Penggerebekan gelanggang permaian E-Zone Mitra Mall Batuaji, dilakukan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada 15 Juli lalu sekira pukul 16.30 Wib. Polisi menangkap basah indikasi terjadi perjudian pada gelanggang permainan lantai dua pusat perbelanjaan tersebut.

Petugas berhasil mengamankan sembilan orang terdiri dari Ap sebagai penanggung jawab lokasi permainan serta IP dan AU sebagai wasit.



Kemudian RK sebagai penjaga penukaran hadiah hasil kemenangan, NA dan CW sebagai kasir, AN sebagai asisten manager, Rp sebagai penukar hadiah bagi pemenang dan BI sebagai pemain.

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang sebesar Rp17.416.000 dari RK, 10 bal rokok, sejumlah mesin untuk perjudian dan enam telepon genggam milik tersangka.

"Tersangka terdiri dari manager, asisten manager, wasit, perantara dan pemain. Barang bukti yang diamankan saat terjadi transasi pertukaran barang ke uang sebesar Rp650 ribu," ungkapnya.

"Hasil pemeriksaan kepada tersangka Gelper E-Zone memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam. Namun praktiknya, terjadi penyalahan izin. Izinnya sudah ada sejak 14 tahun. Setiap tahun diperpanjang, tapi praktiknya terjadi unsur perjudian," terang Lutfi lagi.

Kasus 303 lainnya, jenis sie jie Singapura yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Barang bukti beserta bandar dan pemain turut serta diamankan dari lokasi pengangkapan Tiban Kampung, Rabu (16/8/2017).

"Ada dua tersangka yang kita amankan, SS dan DS. Keduanya ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (19/08/2017) lalu.

Penggerebekan sekitar pukul 14.00 Wib. Tersangka SS berperan sebagai bandar dan DS perannya sebagai agen.

"Pada saat dilakukan penangkapan, SS sedang menerima setoran yang dikumpulkan DS sebagai agen atas pemasangan sejumlah nomor sie jie," kata Lutfi.

Tersangka dikenakan pasal 303 jo 303 Bis KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara," tuturnya.

Editor: Udin