Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Perbedaan Petugas Retribusi Sampah Resmi dan Bodong di Batam
Oleh : Irwan HIrzal
Rabu | 23-08-2017 | 16:50 WIB
Dendi-N-Purnomo.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala DLH Batam, Dendi Purnomo (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih banyak masyarakat yang tidak paham dan awam serta tidak mengetahui petugas retribusi sampah resmi dan bodong.

Hal itu terlihat dari kecolongannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akibat ulah empat petugas retribusi bodong yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp27 juta.

"Petugas resmi retribusi sampah itu memakai baju dinas DLH, bukan lagi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Kalau yang bodong masih memakai baju lama," ujar Kepala DLH, Dendi Purnomo Rabu (23/08/2017) saat ditemui di kantor DPRD Batam.

Namun yang lebih penting, masyarakat wajib menanyakan surat tugas petugas retribusi sampah tersebut, serta meminta karcis. Sehingga pembayaran sampah yang dilakukan warga betul-betul masuk pendapatan daerah.

Di samping itu, surat tugas tersebut juga tercantum nama petugas, foto dan wilayah kerjanya. Masyarakat juga harus meminta tanda pengenal petugas retribusi sampah tersebut.

"Kalau tidak ada tidak usah bayar, karena petugas yang resmi itu memiliki itu semua. Sekarang empat orang petugas retribusi sampah bodong sudah kami data, masih nunggu proses selanjutnya dalam pengumpulan bukti," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 petugas retribusi sampah bodong berhasil ditangkap dalam pemungutan retribusi sampah secara ilegal.

Empat orang tersebut tertangkap tangan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membidangan persampahan di Kota Batam.

"Sekarang itu banyak ditemukan petugas retribusi yang bodang atau palsu, sekarang sudah kami amankan," terangnya.

Editor: Udin