Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Remaja 17 Tahun di Karimun Ini Ketangkap Curi AC Bekas
Oleh : CR-16
Rabu | 23-08-2017 | 15:38 WIB
Anak-mencuri1.gif Honda-Batam
YS membuat surat pernyataan di Mapolsek Tebing. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing mengamankan YS (17) karena ketangkap mencuri AC outdoor bekas milik Oai Hiong pada hari Selasa, (22/8/2017) sekira pukul 00.00 wib di Jalan Ranggam RT 05 RW 02, Kecamatan Tebing.

Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono, mengatakan YS ketangkap warga setempat saat membawa AC outdoor bekas milik Oia Hiong. Saat akan melarikan diri, tersangka terjatuh dan warga langsung menangkap dan membawanya ke Mapolsek Tebing.

"Lagi-lagi pencurian dilakukan oleh anak-anak dibawah umur, berdasarkan pengakuan YS dia mencuri untuk membeli lem dan untuk jajan saja. Setelah kami evaluasi sepertinya harus kita lihat kembali undang-undang perlindungan anak berkaitan dengan diversi dan sanksi hukuman agar pelaku mendapatkan efek jera," ujar Budi, Rabu (23/8/2017).

Budi mengatakan, terkait kasus ini, korban tidak mau membuat laporan polisi dikarenakan AC tersebut juga sudah rusak dan korban juga merasa kasihan kepada pelaku karena masih dibawah umur. Korban hanya ingin membuat surat pernyataan saja agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalau kasus ini dilanjutkan YS paling lama dipenjara 3 bulanan sudah keluar dan pasti akan melakukan lagi seperti yang sudah pernah masuk keluar dan melakukan lagi, harusnya hal ini menjadi perhatian kita bersama berkaitan dengan ketergantungan narkoba, ditambah lagi perekonomian lesu, dan banyaknya pengangguran di Karimun, untuk itu memicu terjadinya tindak pidana pencurian," tutup budi.

Editor: Yudha