Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakal Ditertibkan

Taksi Plat Hitam Dilarang Beroperasi di Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 23-08-2017 | 09:26 WIB
Hengki-99.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta, Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Bayu. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menegaskan, taksi gelap atau berplat hitam dilarang beroperasi di Batam. Bahkan ia memerintahkan Kasat Lantas untuk melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan menyusul kembalinya terjadi pertikaian antara sopir taksi pangkalan dan taksi online dan berujung saling membuat laporan Polisi, Selasa (22/8/2017) sore.

"Diminta taksi gelap jangan beroperasi. Aturan untuk angkutan sudah jelas, harus berplat kuning dan tidak menggunakan SIM pribadi. Jika masih beroperasi, ini sudah melanggar UU Lalu Lintas. Kasat Lantas, segera tertibkan taksi-taksi gelap itu," tegasnya.

Jika inging beroperasi, taksi gelap harus memenuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika ingin menggunakan jasa taksi, harus yang resmi. "Masyarakat jangan memesan taksi online, karena mereka belum resmi. Kecuali sudah memeiliki izin dan aturan yang berlaku," katanya.

Sejauh ini, permasalahan taksi online masih digodok pemerintah. Seharusnya, taksi online atau taksi gelap tidak beroperasi karena hanya menimbulkan situasi Batam tidak kondusif.

"Di sini saya sebagai Kapolresta Barelang, lebih mengutamakan menjaga Kamtibmas Kota Batam," pungkasnya.

Sopir taksi pangkalan dan taksi online mendatangi Mapolresta Barelang. Kedatangan mereka sama-sama untuk membuat laporan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, Selasa (22/8/2017) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pantauan di Mapolresta Barelang, kedua belah pihak tengah membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selain itu, tampak juga puluhan sopir taksi pangkalan datang untuk mendampingi temannya. Sementara taksi online hanya sendiri.

Informasi yang didapat, aksi saling lapor ini, dikarenakan penghadangan yang dilakukan salah satu taksi pangkalan terhadap sopir taksi online yang mengambil penumpang di dekat SPBU samping BCS Mall, Kecamatan Lubukbaja.

Editor: Gokli