Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sodomi Bocah 13 Tahun, Koko Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 22-08-2017 | 18:14 WIB
17-21-28-Koko-penyodomi-anak-di-bawah-umur.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sukri alias Koko (34) terdakwa sodomi anak laki-laki yang masih berumur 13 tahun sebanyak dua kali divonis 8 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sukri alias Koko (34) terdakwa sodomi anak laki-laki yang masih berumur 13 tahun sebanyak dua kali divonis 8 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Santonius SH dan Purwaningsi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (22/8/2017).

Dalam putusannya, Marolop menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 75D Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Marolop.

Putusan ini, sama dengan tuntutan JPU Zaldi Akri SH. Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa menerima vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian sodomi anak ini dilakukan terdakwa sebanyak dua kali, yang pertama dan kedua dilakukan terdakwa dengan modus mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Saat mendekati rumahnya, terdakwa merayu korban untuk melakukan perbuatan sodomi itu, sekitar tanggal 18-19 Februari 2017 di Jalan Wisata Bahari, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Editor: Udin