Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Aturan Pembagian Dana Desa pada Tahun 2018
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-08-2017 | 11:02 WIB
budiarso-00.gif Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo. (djpk.depkeu.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso berujar pembagian dana desa menghasilkan kemajuan perkembangan desa yang sangat bervariasi. Jumlah desa tertinggal di Sumatera masih mencapai 75 persen. Sementara di Jawa, jumlah desa tertinggal sudah mencapai 31 persen.

"Padahal jumlah dana untuk desa tertinggal dan desa tertinggal untuk tiap wilayah sama, yakni Rp18 triliun," kata Budiarso dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Agustus 2017.

Dengan masih timpangnya jumlah desa yang sudah terentaskan ketertinggalannya, pada 2018, porsi pembagian dana desa yang selama ini 90 persennya dibagi rata diubah. "Kami turunkan menjadi 77 persen dibagi rata dan 3 persen khusus untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal yang punya jumlah penduduk miskin terbanyak."

Adapun sisanya, yakni 10 persen, yang merupakan formula berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis ditingkatkan menjadi 20 persen. "Dari empat indikator itu, kami beri bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin menjadi 50 persen," ujar Budiarso.

Dengan perubahan itu, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang besar diuntungkan. Minimal, kata Budiarso, desa tertinggal akan mendapat dana desa Rp 864 juta dan maksimal Rp 2,8 miliar. Adapun desa sangat tertinggal minimal mendapatkan Rp 1,2 miliar dan maksimal Rp 3,5 miliar.

"Kalau dilihat memang kemudian distribusi ke Jawa akan naik karena jumlah penduduk miskin 59 persen ada di Jawa," ujar Budiarso.

Sebelum adanya dana desa pada 2014, menurut Budiarso, kemiskinan di desa masih sangat tinggi dengan rasio gini pedesaan mencapai 0,34. Pasca adanya dana desa, rasio gini pedesaan turun pada 2017 menjadi 0,32. "Ini merupakan suatu keberhasilan dari pelaksanaan dana desa," katanya.

Jumlah penduduk miskin pun turun. Sebelum adanya dana desa pada 2014, Budiarso berujar, jumlah penduduk miskin masih sebanyak 17,7 juta. Pada 2017, jumlah penduduk miskin menjadi 17,1 juta. "Demikian juga persentase penduduk miskin pedesaan, turun dari 14,09 persen pada 2015 menjadi 13,93 persen pada 2017."

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana desa memang didesain untuk mengatasi kemiskinan di pedesaan. Tahun ini, alokasi dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 mencapai Rp 60 triliun. Pada 2017, dana desa direncanakan terealisasi sebesar Rp 58,2 triliun.

"Tantangannya di pembagian. Dari 75 ribu desa, kami harap sebagian besar bisa menggunakan dana desa untuk mengurangi kemiskinan dengan membangun fasilitas pelayanan dasar," tutur Sri Mulyani.

Sumber: Tempo.co
Editor: Gokli