Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPPRD Kepri Harus Kerja Lebih Optimal

Perda LPP APBD Kepri TA 2016 Disahkan, Ini Sejumlah Rekomendasi Pansus DPRD
Oleh : Ismail
Selasa | 22-08-2017 | 09:26 WIB
Perda-LPP-APBD-00.gif Honda-Batam
Unsur pimpinan DPRD Kepri menyerahkan LPP APBD TA 2016 kepada Gubernur Nurdin Basirun. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpunang - Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2016, Senin (21/8/2017).

Dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda ini, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LPP APBD 2016 memberikam sejumlah catatan dan rekomendasi, yang disampaikan juru bicara Pansus, Onward Siahaan.

Sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap LPP APBD 2016 yang diberikan DPRD kepada Pemprov Kepri untuk diperbaiki ke depannya, di antaranya Pemprov Kepri harus berupaya mengurangi ketergantungan dana transfer dari pusat.

Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri harus bekerja lebih optimal untuk menggali pajak dan retribusi daerah dan pendapatan lain-lainnya yang sah.

Kemudian, lanjutnya, Pemprov agar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun berikutnya. Untuk mempertahankan raihan prestasi tersebut, Pemprov Kepri harus meningkatkan pengendalian internal dan kepatuhan atas perundang-undangan, mengingat banyak temuan dari hasil pemeriksaan dari Badan Periksa Keuangan (BPK) RI.

"Pansus merekomendasikan agar Gubernur mengevaluasi dan menempatkan tenaga ahli yang berkompeten dibidang pengelolaan keuangan disetiap perangkat daerah dengan sistem akutansi yang berbasis teknologi informasi atau e-Bugeting," ujarnya lagi.

Yang tak kalah penting lagi, tambah Onward, Gubernur harus bisa memaksimalkan kinerja atau fungsi Inspektorat daerah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan realisasi program pembangunan yang sesaui perundang-undagan.

Pansus menilai, melalui Inspektorat upaya pencegahan lebih awal atau tindakan prepentif atas adanya kesalahan yang berujung pada penegakan hukum dapat dilakukan.

Ia juga menambahkan, Gubernur disarankan membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan aset daerah, serta pengurusan legalitas dari sertifikat kepemilikan atas aset-aset yang dimiliki.

"Aset-aset yang dimiliki Pemprov Kepri yang berada di Kabupaten/Kota serta di masing-masing lingkungan OPD pemprov Kepri agar tersertifkasi dengan jelas dan yang melakukannya harus memiliki kompetensi," tambahnya.

Selain itu, melihat kondisi jatuhnya angka perekonimian di Kepri saat ini, Politis Partai berlambang Mercy tersebut juga merekomendasikan, agar Gubernur dan perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta peningkatan pengolahan pariwisata bahari.

Lalu, Pemerintah Kepri juga diminta untuk meningkatkan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat, hal ini upaya memperoleh porsi anggaran yang lebih besar. Bahkan bila perlu Gubernur dapat membentuk tim khusus untuk korodinasi dengan pemerintah pusat.

"Kepri telah dijadikan sebagi poros maritim di Indonesia, maka harus ada terobosan dan inovasi baru dalam peningkatan kemaritiman drngan tujuan agar meningkatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat Kepri," harapnya.

Editor: Gokli