Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kunjung Kuorum, Rapat Paripurna Batal Digelar Hari Ini
Oleh : Irwan HIrzal
Senin | 21-08-2017 | 20:26 WIB
Paripurna-DPRD-Batam1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Rapat paripurna kedelapan DPRD Kota Batam, Senin (21/08/2017) (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meskipun sempat molor hingga 3 jam, dari pukul 14.00 sesuai jadwal hingga pukul 17.00 Wib, dan diskors 2 kali dengan kurun waktu 30 menit, rapat paripurna Kota Batam tetap saja batal digelar, Senin (21/08/2017), karena tidak kuorum.

Pasalnya, hanya 24 orang Anggota DPRD Batam yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Artinya tidak terpenuhi 2/3 dari 50 Anggota DPRD Batam sesuai peraturan Tata Tertib (Tatip) rapat paripurna yang tertuang dalam Pasal 77 ayat 1.

"Skors kembali saya buka yang kedua kalinya, tapi jumlah anggota dewan tetap 24 orang. Sesuai ketentuan ayat 1 dan 2 maka pimpinan dapat menunda rapat paripurna paling lama 3 hari atau sampai diagendakannya dan ditentukan oleh Badan Musyawarah Daerah," ujar Nuryanto dalam sidang paripurna.

Namun keputusan Ketua DPRD Kota Batam, membuat anggota yang hadir keberatan dan meminta instruksi agar rapat paripurna tetap digelar hari ini. Sempat adu argumen terjadi dari para Anggota DPRD yang hadir, meskipun pimpinan sidang paripurna berulang-ulang kali membacakan peraturan.

"Saya minta semua ketua fraksi maju ke depan," ucap Nuryanto tersenyum sambil menggelengkan kepala.

Suasana rapat paripurna DPRD Batam yang hanya dihadiri 24 anggota, yang akhirnya batal dilaksanakan.

Setelah melakukan rapat dengan ketua Fraksi, akhirnya Nuryanto memutuskan, rapat paripurna ditunda sampai esok hari, Selasa (22/08/2017) sampai pukul 14.00 Wib. "Keputusan bersama rapat paripurna, kita tunda sampai besok siang pukul 14.00 Wib," pungkasnya.

Meskipun Seketaris Dewan menyatakan hanya 24 yang mengisi daftar hadir. Namun dari pantauan BATAMTODAY.COM, hanya 17 Anggota DPRD Batam yang terlihat dalam ruang sidang, termasuk Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan Zainal Abidin.

Editor: Udin