Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kodim 0315/Bintan Amankan 5 Terduga Pengedar Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 21-08-2017 | 19:02 WIB
tersangka-pengedar-sabu-di-Bintan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Bintan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kodim 0315/Bintan mengamankan 5 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu. Kelima pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil penangkapan seorang pelaku sebelumnya yang bernama Gilang di KM 15 arah Tanjung Uban, Minggu (20/8/2017) pukul 23:00 Wib.

Kelima pelaku ini merupakan serangkaian terduga pengedar dari hasil pengembangan tersangka Gilang yang kemudian dikembangkan. Sehingga tertangkaplah teman-temannya yang juga diduga sebagai pengedar sabu-sabu, antara lain Syamsuri, Dino Hartono Putra, M Jefri Wahyudi dan tersangka Salim yang ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Tanjungpinang.

Komandan Kodim 0315/ Bintan. Letkol Inf Ari Suseno, mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal pada saat anggota Intel Kodim mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan sabu-sabu di Bintan.



"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Intel berhasil mengamankan seorang pelaku Gilang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kemudian tersangka ini memberikan informasi dan didapatlah keempat rekan-rekannya," ungkap Ari Suseno, yang didampingi oleh pegawai BNN Kota Tanjungpinang saat melakukan ekspos di Makodim 0315/ Bintan, Senin (21/8/2017).

Dalam ekspos ini, pihaknya juga mengajak pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang untuk melakukan uji dari barang bukti sabu-sabu itu. Dari hasil uji dengan menggunakan alat uji tes narkoba, barang bukti sabu ini positif mengandung metafetamin (narkoba).

"Barang bukti sabu-sabu seluruhnya ada sebanyak 7,41 gram yang dibungkus dalam plastik bening, setelah diambil sampel dan untuk diuji, ternyata benar positif narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Maka dari itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, nantinya kelima tersangka ini akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang beserta seluruh barang bukti dari hasil penangkapan ini. Dia mengharapkan nantinya, polisi bisa menangkap bandar sabu-sabu yang lebih besar lagi.

"Karena dari hasil pemeriksaan semetara, kelima pelaku ini mendapat barang bukti dari seorang bandar, diharapkan polisi bisa menangkap pelaku itu," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, 7 paket sabu-sabu dengan ukuran kecil yang dibungkus plastik bening dengan berat seluruhnya 7,41 gram, 6 unit handphone, satu unit sepeda motor vixion BP 4263 BR, satu unit sepeda motor Mio Soul BP 4159 IT, satu unit Mio BP 5668 CB, satu unit Bong, mancis gas 40 buah, plastik kecil paketan 3 pak, kaca pirek dan dua unit timbangan digital.



Sementara itu, Dr Ayu dari BNN Kota Tanjungpinang menjelaskan, setelah dilakukan tes atau uji lab, seluruh sabu-sabu ini hasil tesnya positif mengandung narkoba (metafitamin).

"Kita uji dengan menggunakan alat repites narkoba, seluruh sabu-sabu ini positif narkoba," pungkasnya.

Editor: Udin