Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Pertanyakan Baliho DPRD Bintan yang Dipajang di Beberapa Titik
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 21-08-2017 | 18:50 WIB
Baliho-Anggota-DPRD-Bintan-kurang-lengkap.gif Honda-Batam

PKP Developer

Baliho Anggota DPRD Bintan yang dinilai kurang lengkap (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Beberapa titik di Bintan terdapat baliho besar yang terpampang wajah Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bintan. Namun belakangan ini baliho tersebut menuai tanda tanya besar dari masyarakat Bintan, terutama konstituen Arif Jumana. Pasalnya, dalam baliho itu dinilai tidak lengkap 25 Dewan.

Dari 25 Dewan yang tercatat di Bintan, hanya 24 wajah yang dipajang. Dalam artian, wajah Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Arif Jumana, tidak terlihat dalam jajaran foto baliho tersebut. Apakah yang bersangkutan sudah dipecat?

Asri Suherman, konstituen Arif Jumana mempertanyakan hal tersebut. Jika memang sudah dipecat, siapa yang pecat, apakah Sekwan Bintan atau Ketua DPRD Bintan?

"Emang ada undang-undangnya ya? Sekwan atau Ketua Dewan bisa memecat Anggota Dewan sesuka hati mereka, lantas dasarnya apa?" tanya Asri saat ditemui di Kijang, Senin (21/8/2017).

Asri mengatakan, pertanyaan dia tersebut mewakili ungkapan keprihatinan masyarakat yang menjadi konstituen Arif Jumana. Mereka merasa, kalau Arif Jumana sengaja dipermainkan nasibnya.

Informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODY.COM, Arif sejauh ini masih berstatus Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan. SK Gubernur Kepri terkait pemberhentian Arif Jumana, belum ada sampai sekarang dan baru status pengajuan.

Selama ini surat pemberhentian belum diteken Gubernur. Menurut konstituennya, Arif masih sah sebagai anggota DPRD Bintan.  

"Pak Arif masih Anggota DPRD Bintan, maka itu Sekwan harus jelaskan kenapa foto Pak Arif dihilangkan dalam daftar Anggota DPRD Bintan, itu yang kami tunggu," pinta Asri.

Terpisah, Sekwan Bintan, Edi Yusri, saat dikonfimasi BATAMTODAY.COM terkait pemberhentian Wakil Ketua Komisi II itu, menampik kalau Arif sudah diberhentikan. Menurutnya, status pemberhentiannya (Arif Jmana-red) masih dalam pengajuan ke Gubernur Kepri. Sebab yang berhak memberhentikan Arif adalah Gubernur.

"Belum, kami baru ngajukan ke Geburnur. Yang berhak memberhentikan adalah Pak Gubernur," kata Edi singkat.

Editor: udin