Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Harus Lebih Transparan Kelola Dana APBN dan APBD
Oleh : Suci Rahmadani
Senin | 21-08-2017 | 18:26 WIB
Kepala-LKPP-Pusat.gif Honda-Batam
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta, (Foto: Suci Rahmadani)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar sosialisasi pengadaan barang atau jasa dalam perspektif hukum persaingan usaha pada pemerintahan kabupaten/ kota di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/8/2017) di Sahid Hotel Batam Center.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta, menjelaskan bahwa Kota Batam harus melakukan perubahan, terutama dalam bidang laporan keuangan APBN dan APBD. Sehingga semua masyarakat bisa lebih mengetahui penggunaan dan peluaran anggaran tersebut.

"Uangnya dari masyarakat jadi masyarakat berhak tahu, untuk apa saja uang tersebut dikelola, tanpa harus menutup-nutupi," katanya.

Khusus Kota Batam, katanya lagi, sudah seharusnya bisa mengikuti negara tetangga yakni Singapura. Namun dengan pelayanan dan infrastruktur yang jelek seperti sekarang ini, malah membuat semuanya tidak berjalan dengan semestinya.



"Otorita dan Pemerintah Kota Batam harus memiliki kedekatan dan kekompakan serta sering konsolidasi antara instansi dengan pengusaha terkait," jelasnya.

Menurutnya, pengadaan barang dana jasa harus diumumkan di RUP dan tidak boleh disembunyikan. Namun kenyataannya, yang diumumkan hanyalah 30 persen, sedangkan yang 70 persennya lagi dialihkan kepada pihak lain.

"Di sinilah potensi korupsinya. Modus di setiap daerah dengan anggaran Rp200 juta misalnya, dipecah menjadi kecil. Pengadaan Langsung ke dapil-dapil, agar tidak kelihatan proyeknya," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, kegiatan ini untuk menggandeng masyarakat memonitor RUP tersebut. Bahkan hal itu menjadi target pemerintah di seluruh Indonesia dan langsung diperintahkan Presiden RI sejak tahun 2010 lalu.

"Sekarang ini kami lagi mendata dan data tersebut seharusnya sudah bisa langsung dilihat dari sistem. Namun sayangnya, sampai sekarang sistem itu belum digunakan sehingga kami masih menggunakan cara manual untuk mendata hal tersebut," ujarnya mengakhiri.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPPU R Kurnia Syaranie, Gubernur Kepri yang mewakili, Ketua BPK, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Direktur penanganan permasalahan hukum LKPP Setya Budi Aryanto, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ketua LPJK Endro Mayendra, Ketua LPSE, Ketua ULP dan Ketua Umum Asosiasi Pelaku Usaha.

Editor: Udin