Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKD Anambas Terbitkan 12.801 SPT yang Jatuh Tempo pada September Mendatang
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 21-08-2017 | 17:50 WIB
ilustrasi-PBB-ok.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi PBB (Sumber foto: tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas menerbitkan sebanyak 12.801 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara pembayaran terakhir PBB ditetapkan pada 29 September 2017.

"SPPT diterbitkan sejak Maret lalu, tetapi masih ada yang belum membayar. SPPT itu akan dikirim ke seluruh desa. Apabila wajib pajak terlambat melunasi PBB setelah jatuh tempo (29 September) maka dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan PBB," ujar Kepala BKD, Azwandi, Senin (21/8/2017?).

Azwandi berharap, semua wajib pajak disiplin menunaikan kewajiban demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk spanduk (baliho) imbauan agar wajib pajak segera melunasi PBB sebelum 29 September.

"Tujuannya adalah untuk megetahui PAD. Kami berharap wajib pajak disiplin membayar PBB," harapnya.

Dia menguraikan, bahan bangunan akan mempengaruhi jumlah pajak. Apabila suatu rumah menggunakan semen, keramik maupun AC maka dipastikan pajaknya lebih mahal dibandingkan rumah kayu. Menurutnya, rumah dinas yang ditempati ASN wajib dibayarkan.

"Bahkan bangunan sangat mempengaruhi besarnya pajak. Kecuali rumah sederhana, sudah ditetapkan Rp10.000 per tahun. Ada perbedaan lagi, kalau kebun milik masyarakat itu dibayarkan pada BKD, namun perkebunan seperti PT KJJ wajib membayar ke KPP Pratama," jelasnya.

Editor: Udin