Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Kesehatan Tegaskan sudah Bayar Tagihan RSUD Embung Fatimah Rp 42 Miliar
Oleh : Suci Ramadhani
Senin | 21-08-2017 | 14:02 WIB
BPJS-Kesehatan11.gif Honda-Batam

PKP Developer

BPJS Kesehatan.

BATAMTODAY.COM, Batam - BPJS Kesehatan mengaku telah membayar tunggakan klaim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam periode Agustus 2016 - Agustus 2017 sebesar Rp 42 miliar.

"Kami sudah membayarkan sebesar Rp 42 miliar, pembayaran terakhir dilakukan 14 Agustus 2017," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Kota Batam, Irfan Humaidi, dalam rilisnya, Senin (21/8/2017).

Dikatakan Irfan, dana milik masyarakat yang sudah dibayarkan ke RSUD Embung Fatimah adalah kewenangan rumah sakit untuk mengatur penggunaannya, termasuk membayar jasa medis.

"Perihal dana yang sudah dibayarkan sejak setahun lalu tersebut, apabila belum dibagikan jasa medisnya dan dibayarkan untuk kepentingan apa saja maka merupakan kewenangan rumah sakit untuk memberikan penjelasan," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, pihak BPJS Kesehatan masih menunggu klaim dari RSUD Embung Fatimah bila masih ada yang belum ditagihkan, untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Klaim Rp 20 miliar sampai saat ini belum kami terima pengajuan berkasnya," jelasnya.

Pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap membacar sesuai ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 38 ayat (1) poin c Perpres No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban membayar klaim setelah 15 hari dokumen klaim.

"Jika terlambat maka BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada fasilitas kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan," tambahnya.

Pada kesimpulannya, dengan memperhatikan ketentuan dan fakta diatas BPJS Kesehatan sudah melaksanakan kewajiban khususnya terhadap pembayaran klaim yang sudah masuk dan lengkap.

Editor: Yudha