Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Bintan Arif Jamuna Belum Juga Dipecat
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 21-08-2017 | 11:38 WIB
arif-jamuna-00.gif Honda-Batam
Arif Jamuna, anggota DPRD Bintan yang saat ini menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, lantaran terjerat kasus narkoba. (Foto: Syaarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ternyata anggota Komisi III DPRD Bintan, Arif Jumana yang tersandung kasus penggunakan narkoba belum dipecat atau PAWA dari jabatannya. Isu pemecatan tersebut hanya baru sampai batas pengajuan ke Gubenur Kepri dan juga belum ditekan oleh Nurdin Basirun.

Sebelumnya beredar kabar yang mengatakan, Arif Sudah tidak lagi menjabat sebai anggota Komisi III DPRD Bintan karena yang bersangkutan secara tidak langsung sudah dicopot. Terkait statusnya saat ini adalah narapindana, warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

"Jadi setelah dikeluarkan surat dari Mahkanan Agung, terkait menghabiskan masa hukuman, anggota Komisi III DPRD Bintan, Arif Jumana yang tersandung kasus narkoba, hak haknya semua dicopot, termasuk jabatannya sebagai anggota DPRD Bintan," sebut salah seorang anggota DPRD Bintan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sekwan Bintan Edi Yusri kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru mengusulkan pemeberentian anggota DPRD Bintan, Arif Jumana. Namun semua itu baru sebatas usulan.

"Yang memberhentikan itu Pak Gubernur, jadi kita dari sini hanya sekedar mengusulkan," kata Edi usai rapat Paripuran kenaikan tunjangan dewan.

Editor: Gokli