Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selipkan 61 Gram Sabu dalam Pembalut, Perempuan Ini Diamankan BC di Pelabuhan Batam Center
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 19-08-2017 | 18:50 WIB
selipkan-sabu-dalam-pembalut.gif Honda-Batam

PKP Developer

Selundupkan 61 gram sabu dari Malaysia, Rini Handayani (27) dicokok Customs Narcotic Team Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang perempuan diketahui bernama Rini Handayani (27), diamankan Customs Narcotic Team Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari tangannya, diamankan 61 gram narkotika jeni sabu, Sabtu (19/8/2017).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (Kabid BKLI KPU BC) Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku yang merupakan perempuan, pemegang paspor B7126167, bertolak dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia menuju Pabuhan Internasional Batam Center, menaiki kapal MV Pintas Samudera 8.

Modusnya, pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam pembalut dan ditempatkan atau direkatkan dalam celana dalam yang ia kenakan.

"Pelaku menyembunyikan sabu itu dengan dikemas dalam pembalut. Kemudian, direkatkan pada celana dalam yang dikenakan," ungkap Evy, Sabtu sore.

Dijelaskan, penggagalan upaya penyelundupan itu, berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak-gerik pelaku begitu turun dari kapal.

"Setelah melakukan analisis dan pengecekan paspor, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan dalam pembalut yang ia kenakan paket sabu," jelas Evy.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri. "Kasus sudah diserahkan ke BNN untuk proses selanjutnya," pungkas Evy.

Editor: Udin