Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Minta Pemko Tanjungpinang Kooperatif Bahas Empat Ranperda Prolegda 2017
Oleh : Habibie Khasim
Sabtu | 19-08-2017 | 18:38 WIB
Ade-Angga-400x192-244201721.gif Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, Sabtu (19/8/2017) (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ?Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kompak mengajak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang agar kooperatif membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Program Legislasi Daerah (?Prolegda) DPRD tahun 2017.

"Kita berharap Eksekutif dan Legislatif, sama-sama memiliki niat untuk menggesa pembahasan empat Ranperda yang tersisa dari Prolegda 2017 ini," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, Sabtu (19/8/2017).

Kader Partai Golkar ini juga mengatakan, Ranperda yang tersisa tersebut merupakan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan harus disahkan sebelum akhir tahun 2017.

Penggesaan pembahasan empat Ranperda itu, tambah Ade, agar tidak terbentur dengan dua agenda besar yang wajib harus dilaksanakan DPRD dan Pemko Tanjungpinang, yaitu penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan.

"Selain KUA PPAS APBD Perubahan 2017, Pemko juga akan menyampaikan KUA PPAS APBD Murni tahun 2018," ujarnya.

Dikatakan Ade, Ranperda yang harus digesa pembahasannya ada empat. Di antaranya dua Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang dan dua Ranperda usulan Pemko Tanjungpinang.

"Ranperda inisiatif Dewan ada Ranperda tentang zakat dan Ranperda tentang kawasan bebas asap rokok, sedangkan dua Ranperda usulan Pemko ada Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," tutur Ade.

"Nah, mengingat waktu yang sudah semakin sempit, sementara pembahasan yang harus dilakukan ada 6 agenda, di mana ada 4 Ranperda dan 2 penyampaian KUA PPAS, maka kita harapkan Pemko Tanjungpinang kooperatif. Karena pembahasan itu sesuai Peraturan Perundangan-undangan kan 3 bulan, paling lama 4 bulan, maka kita harus menggesa pembahasannya," jelasnya.

Ade mengatakan, yang menjadi fokus DPRD semua agenda tersebut. Namun yang memakan waktu adalah pembahasan Ranperda. Untuk itu dia berharap bersama Pemko Tanjungpinang, Ranperda dapat dibahas pada Agustus ini.

Jika keempat Ranperda tersebut dibahas dengan mulus, kata Ade, sejatinya akan tepat waktu untuk disahkan menjadi Perda.

"Tapi dengan catatan, pembahasan sudah harus dimulai pada bulan ini, karena bulan depan kita sudah sibuk membahas KUA PPAS 2018, inilah yang kita minta kepada Pak Wali Kota, supaya ada kerja sama antara Balegda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang," tegasnya.

Editor: Udin