Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Askes PNS Batam Rp208 M

Kejati Bidik Pejabat dan Mantan Pejabat Pemko Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 18-08-2017 | 20:02 WIB
Kantor-Asuransi-Bumi-Asih-Jaya-(BAJ)-Batam.gif Honda-Batam

PKP Developer

Gedung PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) di Batam (Sumber foto: blogger)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini terus memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Rp208 miliar penempatan APBD Batam sebagai premi pembayaran Jasa Asuransi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harial Lepas (THL) di Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa mengenai siapa tersangka dalam dugaan korupsi dana Askes yang saat ini sudah dinaikkan ke penyidikan itu akan segera dilakukan, dengan melihat peran dan fungsi masing-masing pejabat, Khususnya mengenai kebijakan, pelaksanaan serta manfaat dari kerja sama yang dilakukan.

"Saat ini belum ada terangka, karena masih dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk diminta keterangan," jelas Yunan Harjaka pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jum'at (18/7/2017).

Sementara sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil dan memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Abdul Malik, mantan Kabag Hukum Setdako Batam Rusdi Surya, serta Bendahara gaji Setdako Batam Erwinta serta Eko Wiryono.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Baram Ahmad Dahlan, serta Sekda Kota Batam Agus Sahiman.

Selain sejumlah Kepala Bagian tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menyatakan akan memanggil dan memeriksa Kuasa Hukum Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), Ngasihan SH, serta sejumlah saksi lainnya, dalam dugaan korupsi Rp208 miliar dana Asuransi Kesehatan (Askes) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam dari APBD Kota Batam 2007-2012.

"Minggu depan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejari Kepri, Feri Tas.

Feri Tas menambahkan, kendati perusahaan Asuransi BAJ telah dinyatakan pailit dan harus membayar sebagian claim Asuransi Kesehatan PNS dan THL Pemko Batam, tetapi Kejaksaan Tinggi menyatakan, dalam kasus ini, Pemerintah Kota Batam tidak melihat perusahan asuransi yang sehat dalam mengajukan kerja sama.

"Kendati secara aturan dan didasari Perda dibenarkan mengasuransikan PNS dan THL, tetapi dalam hal ini Pemko Batam tidak memilih perusahaan asuransi yang sehat," sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menaikkan status penyelidikan (Lid) dugaan korupsi Rp208 miliar dana Asuransi PNS dan THL Pemko Batam ini ke penyidikan (Dik) dari APBD Kota Batam 2007-2012 tersebut.

Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan korupsi dana Askes PNS dan THL Pemko Batam di BAJ Batam itu, dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menemukan alat bukti dugaan korupsi dari penyelidikan yang dilakukan sejak April 2017 lalu.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Kejati Kepri disebut telah menemukan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengalokasian Rp208 miliar Anggaran APBD 2007-2012 Kota Batam ke perusahaan Asuransi Bumi Aji Jaya (BAJ).

Alokasi dana Asuransi Kesehatan dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Pemko Batam 2007-2012, dialokasikan Pemko Batam melalui APBD 2007 melalui Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007 dan hal ini menurut Kejaksaan tidak dilakukan sesai dengan aturan dan mekanisme yang belaku.

Dalam perjalanannya, Rp208 miliar dana Asuransi Kesehatan dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Kota Batam yang dialokasikan dari APBD itu, ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan perusahaan Asuransi BAJ sudah pailit.

Editor: Udin