Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi, Ternyata Obat Birahi Ini Banyak Diminati Pria dan Wanita
Oleh : Hadli
Jumat | 18-08-2017 | 19:51 WIB
tersangka-obat-kuat.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketiga tersangka beserta barang bukti obat-obatan dan jamu di Mapolda Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - DT, satu dari tiga tersangka penjual dan agen obat-obatan dan jamu birahi seksual, mengaku obatan yang dijualnya banyak diminati pria dan wanita.

"Pembelinya sama-sama banyak, laki-laki dan wanita," kata DT kepada BATAMTODAY.COM sembari meneteskan air mata saat ekspos penangkapan ribuan obat dan jamu tanpa izin edar alias ilegal oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di Mapolda Kepri, Jum'at (18/08/2017).

Keuntungan dari pejualan obatan dan jamu berbahaya itu, menurut DT, diperoleh sebanyak Rp800 ribu per dus. Sebagai agen, kata dia, distributor dari obatan dan jamu berbahaya tersebut dikirim melalui distributor di Jakarta.



Obatan dan jamu birahi itu setelah tiba di Batam, dikirimnya ke Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan Blok K No.07, Kecamatan Sekupang, dan Toko Obat Semangat Sukses Pasar SP Blok E No 07 Batuaji. "Sudah enam tahun (agen obatan dan jamu seksual)," kata dia kembali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wib, setelah mendapatkan informasi. Penangkapan dilakukan di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan, Sekupang Kota Batam serta mengamankan pemilik berinisial HM alias EI.

Pada saat dilakukan penangkapan, tambahnya, ditemukan obat kuat jenis Semut Hitam (Afrika Blackant), Cialis dan Viagra yang telah diperdagangkan tanpa memiliki izin edar.

"Tersangka mengaku mendapat obat tersebut dari saudara ZKL alias ZL, sekira pukul 13.00 wib dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara ZKL di Toko Obat Semangat Sukses, Batu Aji Kota Batam," tutur dia.

Dilanjutkan Helmi, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan obat kuat, serta jamu yang telah diperdagangkan atau diedarkan tanpa izin edar yang jumlahnya kurang lebih 38 jenis.



Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari TKP dan ZKL mengaku mendapatkan sebagian obat-obatan dan jamu tersebut dari DT.

Seterusnya, tambah dia, sekitar pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap DT di kamar kos-kosan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan serta jamu siap edarkan tanpa izin edar.

"Berdasarkan keterangan DT bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Melalui agen pengiriman mana, masih kita dalami untuk ditelusuri kasus ini," terang dia kembali.

Editor: Udin