Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kader Nasdem Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kajati Kepri Diisukan Dipanggil Jaksa Agung
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 18-08-2017 | 19:38 WIB
Kajati-Kepri,-_Yunan_Harjaka11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka SH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka SH, dikabarkan dipanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait penetapan kader Nasdem mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabili sebagai tersangka dugaan korupsi Rp7,7 miliar dana tunjangan perumahaan anggota DPRD Natuna 2011-2015.

Selain terkait penetapan oknum kader Partai Nasdem itu sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI juga mempertanyakan kinerja Kejati Kepri atas mandek dan belum maksimalnya penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.

Terkait dengan isu tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, secara tegas membantah dan mengatakan kalau hal itu tidak benar. Kendati Yunan membenarkan memang berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggikan Kejaksaan Agung.

"Nggak ada itu, nggak ada dimarahi, nggak betul itu," ujarnya pada BATAMTODAY.COM saat dikonfrimasi usai mengikuti upacara HUT-RI di Tanjungpinang, Kamis (17/8/2017).

Yunan menambahkan, pemanggilan oleh Kejaksaan Agung adalah sesuatu hal biasa, khususnya menyangkut kinerja kejaksaan di Kepri. Dan tidak berkaitan dengan masalah subjecktif penetapan tersangka. "Kalau ke Kejagung ya hal biasa, karena pimpinan kejaksaan," ujarnya.

Mengenai penyidikan 5 tersangka korupsi Rp7,7 miliar tunjangan perumahaan anggota DPRD Natuna, hinggga saat ini masih terus dilanjutkan dengan memanggil dan memeriksa saksi serta tersangka.

Selain telah memeriksa tersangka mantan Sekda, mantan Sekwan dan mantan Ketua DPRD Natuna, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah Anggota DPRD Natuna periode 2011 dan 2014-2019, termasuk Wakil Bupati Natuna, Ngesti.

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Feri Tas, mengatakan bahwa pemanggilan pada tersangka Ketua DPRD Hadi Chandra, Sekda Natuna Syamsurizon dan Sekwan DPRD Natuna Makmur serta sejumlah Anggota DPRD Natuna.

"Selain Sekda, Sekwan dan Ketua DPRD, sejumlah Anggota DPRD Natuna juga sudah dipanggil dan diperiksa sejak semalam, Rabu (10/8/2017)," ujar Fery Tas pada wartawan, Kamis (10/8/2017).

Sedangkan dua tersangka mantan Bupati Natuna, Raja Amiruddin dan Ilyas Sabli, diakui Fery Tas belum dipanggil dan diperiksa.

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, sejumlah tersangka dan Anggota DPRD Natuna yang dipanggil dan diperiksa penyidik Kajati Kepri pada Rabu (9/8/2017) antara lain, Ketua DPRD Natuna Hadi Chandar, Hardiyansyah, M.Husen, Jarmin Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2014-2019, Baharuddin Anggota DPRD Kabupaten Natuna 2009-2014 dan 2014-2019. Harken anggota DPRD Natuna Tahun 2014-2019. Hendri Frikson Nainggolan Anggota DPRD Natuna 2014-2019. Joharis Ibro Anggota DPRD Natuna 2009-2014 dan 2014-2019.

Selain itu, ada juga Sekwan Natuna Makmur R, serta Sekda Natuna Syamsurizon, serta sejumlah saksi lain, yang merupakan PNS di Kabupaten Natuna.

Feritas menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh Anggota DPRD, mantan Bupati dan pihak lain yang terkait dengan pencairan dana Tunjangan DPRD Natuna sejak 2011-2015 itu juga akan dilakukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapakan 5 tersangka korupsi, pengalokasiaan dan pencairan dana Tunjangan Perumahan 2011-2015 bagi Anggota DPRD Natuna. Ke-5 tersangka tersebut adalah, dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabili, Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, Sekda Natuna Syamsurizon serta Sekwan Natuna Mamkur R dalam korupsi dana Tunjangan Perumahaan pimpinan dan Anggota DPRD senilai Rp7,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan ke-5 tersangka dalam dugaan korupsi Tunjangan Perumahan 2011-2015 bagi Anggota DPRD Natuna itu, ditetapkan atas ditemukanya alat bukti dugaan korupsi, pengalokasiaan dan pencairan dana Tunjangan Perumahan Unsur Pimpinan Ketua dan Anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.

"Pemberian tunjangan perumahaan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna ini, dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta sesuai dengan harga pasar setempat, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp7,7 miliar," ujar Kajati Kepri.

Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh Ketua DPRD Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan.

Dari penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi, tambah Yunan Harjaka, pengalokasiaan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di APBD Natuna, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sejak 2011-2015, yang dilabeli dengan SK dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.

"Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang disebutkan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP," jelas Kajati.

Editor: Udin