Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Gerebek Tiga Toko Obat Tanpa Izin BPOM di Batam
Oleh : Hadli
Jum\'at | 18-08-2017 | 18:50 WIB
ekspose-obat-kuat.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika saat ekspos di Mapolda Kepri, Jum'at (18/08/2017) (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kepri mengamankan ribuan bungkus bermacam obat-obatan birahi sex serta pil Destro dari tiga Toko Obat di Batam, Rabu (16/08/2017) antara pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

"Selain barang bukti, ketiga tersangka dari tiga toko obat juga turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, saat ekspos di Mapolda Kepri, Jum'at (18/08/2017).

Erlangga menjelaskan, pertama kali dilakukan penggeledahan di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan Blok K No.07, Kecamatan Sekupang. "Di toko ini tersangka atas nama HM alias El Bin ZN," ujarnya.

Penggerebrkan kembali dilakukan di Toko Obat Semangat Sukses Pasar SP Blok E No 07 Batuaji. "Tersangka berinisial ZKL alias ZL Bin ZN," katanya.

Selanjutnya, anggota melakukan penggerebekan dikos-kosan Jalan Pelita VI No.38 RT.001/ RW.03, Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja. "Tersangka berinisial SDT alias DT Bin SA. Dari penggerebekan ini juga ditemukan pil destro," tutur Erlangga.

Bersamaan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari tiga lokasi semuanya disita kurang lebih sama khasiatnya.

"Barang bukti yang diamankan semua urusan stamina, hubungan seksual, rematik, pegal linu serta ada ditemukan pil dekstro di tempat tersangka SDT alias DT Bin SA," terangnya.

Sejauh ini, tambahnya, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Berdasarkan penyelidikan sementara, barang didapat dari Jakarta dan dikirim ke Batam melalui tersangka SDT alias DT Bin SA.

Menurut Helmi, obat-obatan yang diamankan tidak memiliki izin dari BPOM RI, sehingga tidak terkontrol oleh negara tentang kesehatannya dan dapat menyebabkan penyakit kanker pada pengguna.

"Untuk obat-obatan yang berizin semua terkontrol oleh negara, sehingga terjamin kesehatannya. Di sinilah peran negara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 19 tahun penjara," tegas Helmi.

Editor: Udin