Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait SK PAW Lamen Sarihi

Gubernur Masih Pelajari Keberatan Ketua DPRD Bintan
Oleh : Ismail
Jumat | 18-08-2017 | 18:02 WIB
nurdin-basirun-400x1931.gif Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengakui bahwa pasca ditekennya Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi beberapa waktu lalu, dirinya sudah menerima surat keberatan dari yang bersangkutan.

Saat ini, kata Nurdian, surat keberatan tersebut masih dipelajari dan dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Kepri. "Saya sudah menerima surat keberatan itu dan masih dipelajari," katanya.

Nurdin menambahkan, pengajuan keberatan tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan jika merasa dirugikan.

"Kita akan pelajari dengan teliti, sehingga tidak sampai menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menjawab keberatan tersebut," ungkapnya.

Ia mengaku, pengeluaran SK PAW Ketua DPRD Bintan sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Maka, jika muncul keberatan dari yang bersangkutan, lanjut Gubernur, harus dikaji dan dicermati dengan teliti, karena keputusan tersebut menyangkut hak orang lain.

Sebelumnya, pada 14 Juli lalu, Gubernur Kepri sudah mengeluarkan SK Nomor 749 tahun 2017 tentang pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Bintan masa jabatan 2014-2019. SK tersebut dikeluarkan atas pengajuan DPD II Golkar Bintan untuk mengganti Ketua DPRD Bintan yang saat ini dijabat Lamen Sarihi.

Editor: Udin