Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Kakek Residivis Curanmor di Tanjungpinang dan Bintan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 18-08-2017 | 17:17 WIB
maling-motor-di-tanjungpinang.gif Honda-Batam
Marius Yahyah (57), pelaku residivis curanmor di 8 TKP di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Jatanras Polres Tanjungpinang membekuk pria paruh baya, Marius Yahyah (57), pelaku resedivis curanmor di 8 TKP di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Kakek ini diamankan di wilayah Tobong Bata KM 9 Kota Tanjungpinang, Jumat (11/8/2017) pukul 12:00 Wib.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Bakoro, melalui Kasat Reakrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa anggota Jatanras telah berhasil membekuk seorang pelaku curanmor beberapa hari lalu, yang beraksi di 8 TKP.

"Pelaku ini beraksi di 3 TKP di Tanjungpinang, selain itu ternyata pelaku merupakan DPO dari Polres Bintan, di mana dirinya telah beraksi di 5 TKP di Bintan," ungkap Andre saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/8/2017).

Modus yang dilakukan pelaku, dengan cara melihat situasi apabila ada kendaraan yang kuncinya tertinggal tergantung di kendaraan, namun pelaku tidak begitu saja mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku akan melihat situasi, jika ada kesempatan maka pelaku langsung mengambil kendaraan itu.

"Pada umumnya dia melihat kunci motor tertinggal, apabila situasi tidak ada orang dia langsung beraksi," katanya.

Dari hasil penangkapan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku, di mana Jantanras Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 sepeda motor dari hasil curiannya, di antaranya satu sepeda motor telah berhasil dijual ke arah Bintan.

"Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri karena dia sambil memonitor kegiatan masyarakat di malam hari dan pagi hari saja, tidak dibantu oleh orang lain," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin