Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Sebut Kasus Penghalangan Wartawan di PN Tanjungpinang belum Penuhi Unsur Pidana?
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 18-08-2017 | 11:17 WIB
sam-00.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus penghalangan kerja wartawan di Tanjungpinang yang ditangani Polda Kepri belum ada unjungnya. Padahal, penyidikan yang dilakukan sudah berjalan hampir satu tahun.

Ironisnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat dikonfirmasi wartawan usai upacara bendera HUT RI ke-72 di Tanjungpinang menyampaikan belum menemukan unsur pidana, lantaran pelapor dengan terlapor sudah melakukan mediasi.

"Kami sudah mendengar pristiwa itu dan sudah ada mediasi-mediasi sampai hari ini," ujar Kapolda.

Wartawan yang menjadi korban dalam kasus penghalangan itu lantas membantah pernyataan Kapolda Kepri. Di mana, menurut wartawan (korban) mediasi dengan terlapor tidak pernah ada.

"Anda mewakili yang mana?" tanya Sam Budigusdian, mendengar bantahan adanya mediasi tersebut.

Setelah mengetahui wartawan BATAMTODAY.COM yang melakukan konfirmasi adalah salah satu korban, Jederal Bintang Dua itu menyampaikan jika peristiwa penghalangan pekerja Pers saat meliput di PN Tanjungpinang sudah dilakukan penyelidikan serta gelar perkara. Selain itu, juga dilakukan konsultasi dengan jaksa penuntut pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Setelah digelar dan konsultasikan ke jaksa, masih harus dilengkapi unsur-unsur pidana menghalanginya. Karena dari kronologis kejadian, pidana menghalanginya sangat sumir," kata Sambudi. Padahal, penyidik sudah meetapkan Icsan sebagai tersangka dalam kasus penghalangan pekerja Pers itu.

"Kalau dikatakan menghalangi pekerja pers dalam bekerja dan meliput, unsur-unsurnya harus memenuhi syarat, hingga tidak sampai hanya karena saling dorong, sudah dianggap sebagai penghalangan," sebutnya.

Polisi tambah dia, melihat kasus tersebut dari dua sisi yang sama. Dan saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti, karena setelah kita gelar dan konsultasikan ke kejaksaan, masih harus dilengkapi unsur-unsur pidana menghalanginya.

Kepada wartawan, Kapolda ini juga mengatakan, perbutaan dan pekerjaan media selal dia dukung. Namun dalam proses pembuktian pidana harus mutlak dan ada mekanisme lain yang harus dilengkapi.

"Saya kira kita selalu mendukung, Tetapi proses pembuktiaan ini kan harus mutlak, hingga ada mekanisme lain yang harus dilengkapi polisi," ujarnya.

Atas dasar itu, tambah Sambudi proses penyidikanya masih terus berjalan, kendati bolak-balik dikonsultasikan penyidik ke Kejaksaan.

"Bukan tidak bisa, tapi memang berkasnya masih bolak-balik, dan penyidikan dilakukan dengan meminta sejumlah keterangan lain, sesuai dengan petunjuk jaksa," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan yang melakukan peliputan sidang di PN Tanjungpinang dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang yang diduga suruhan salah seorang pengusaha yang diperiksa sebagai saksi, Ahang, agar tidak mengambil gambar dan melakukan peliputan sidang lanjutan dugaan kasus pelayaran kapal penyeludup barang dalam larangan terbatas (Lartas) KM Karisma Indah, Selasa (26/7/2016).

Selain melakukan pengusiran dan penarikan kepada Wartawan BATAMTODAY.COM, wartawan Koran Sindo serta wartawan Tribun, sejumlah orang ini, juga secara bersama-sama berusaha menghalau dan merebut kamera dan ponsel sejumlah wartawan, serta menyuruh menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.

"Kau jangan sok jago di sini iah, kau kerja, kami juga kerja disuruh Bos, tak usah foto-foto sidang ini, ke luar kau," ujar salah seorang pelaku yang dikenal benama Ican.

Selain melakukan penghalangan, untuk meliput dan mengambil foto, Ican bersama sejumlah rekanya, yang diduga suruhan Ahang, juga berusaha menarik dan menolak wartawan dari dalam ruangan sidang PN untuk ke luar.

"Keluar kau, tidak usah kau liput sidang ini, kami juga sedang kerja dan disuruh Bos ini," ujarnya.

Akibat kejadian ini, majelis hakim PN Tanjungpinang Zulfadli SH, juga sempat meminta agar sejumlah preman yang berkeruman dikeluarkan dari ruang sidang agar tidak membuat keributan di ruang sidang.

"Tolong ke luar dan jangan buat ribut di sini," ujar hakim, kala itu. Namun tak digubris sejumlah pelaku dan tidak kunjung ke luar dari ruang sidang.

Editor: Gokli