Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Disahkan

Berkah Agustus, Kaum Disabilitas di Tanjungpinang Dapatkan Hak Mereka
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 17-08-2017 | 18:02 WIB
ANAK-Disabilitas-di-Batam1.gif Honda-Batam
Salah satu penyandang diabilitas di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seluruh masyarakat Indonesia, hari ini, Kamis (17/8/2017), merayakan hari kemerdekaan yang ke-72, yang tentunya dirayakan dengan riang gembira. Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 17 Agustus tahun ini juga menjadi hari yang bersejarah dan menggembirakan bagi kaum disabilitas.

Para penyandang disabilitas di Tanjungpinang mendapatkan jawaban atas hak mereka menjadi masyarakat Tanjungpinang, khususnya setelah Perda pemenuhan hak penyandang disabilitas disahkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (14/8/2017).

Di umur Kota Tanjungpinang yang telah 233 tahun dan umur kota otonomi Tanjungpinang sudah hampir 17 tahun di Oktober mendatang, akhirnya kaum disabilitas mendapatkan apa yang mereka tuntut kepada pemerintah. Tapi sayang, memang Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Tanjungpinang, bukanlah inisiatif dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, mengatakan, saat ini memang sudah saatnya kaum disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan warga lainnya. Mulai dari fasilitas, hingga pemenuhan lapangan kerja untuk kaum disabilitas.

Dengan adanya Perda tersebut, Ade mengharapkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang serta pihak swasta memperhatikan kaum disabilitas. Baik itu dalam merekrut karyawan, hingga melakukan pembangunan.

"Jadi dalam Perda ini kita tekankan agar seluruh elemen masyarakat dapat menghargai perjuangan kaum disabilitas. Ke depan, segala jenis pembangunan harus menyediakan fasilitas untuk kaum disabiltas. Kepada pengusaha yang ingin membuka usaha di Tanjungpinang juga harus menyediakan lapangan kerja bagi kaum disabilitass yang mampu bekerja," kata Ade, Kamis (17/8/2017).

Memang, permintaan kaum disabiltas tentang adanya Perda pemenuhan hak mereka tersebut sudah sangat lama. Mereka mengidamkan adanya fasilitas bermain untuk kaum disabilitas, fasilitas umum yang dapat juga mereka gunakan, serta lapangan kerja. Meskipun memang beberapa dari mereka telah bekerja, namun banyak juga yang menganggur dikarenakan perusahaan tidak mau menerima keadaan fisik mereka.

"Berangkat dari sanalah Perda ini kita layangkan ke forum untuk dibahas. Ini bukan saja inisiatif dari DPRD Tanjungpinang tapi juga aspirasi dari kaum disabilitas yag kami tampung. Semua keinginan mereka, harapan mereka, sudah dituangkan dalam Perda ini," kata bakal calon Wali Kota Tanjungpinang dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Setelah Perda ini disahkan, tentunya Ade mengimbau kepada Pemerintah KOta Tanjungpinang mulai menata ulang kembali perencanaan pembangunan ke depan. Dalam merancang pembangunan, kata Ade, Pemerintah Kota Tanjungpinang wajib menyediakan fasilitas untuk kaum disabilitas.

"Seperti sediakan lift atau area jalan yang memudahkan kaum disabilitas jika memang gedung itu lantai 2, menyediakan ruang tunggu yang nyaman bagi kaum disabilitas dan banyak lagi lah," kata Ade.

Selain itu, Ade juga mengimbau kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang agar segera menyiapkan peraturan wali Kota (Perwako) dari Perda tersebut. Ade mengharapkan, Wali Kota Tanjungpinang dapat fokus dan serius dalam membuat Perwako, sehingga dalam kurun waktu 90 hari (3 bulan) Perwako tersebut telah siap dan aturan dapat segera dijalankan.

"Ya, tidak hanya Perda ini saja yang digesa, kita minta semua Perda yang telah disahkan, digesa pembuatan Perwakonya. Kalau bisa Perwako itu siap di 90 hari kerja. Jangan malah bertahun-tahun Perda sudah disahkan tapi Perwako malah belum muncul," kata Ade.

"Kita di DPRD sangat yakin bahwa Pak Lis dan Pak Syahrul profesional dalam bekerja. Kita harapkan, meskipun sekarang ini sibuk dengan perpolitikan untuk Pilwako, tapi Pak Lis dan Pak Syahrul tetap menyelesaikan Perwakonya," tambah Ade.

Editor: Udin