Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 92.816 Narapidana dan Tahanan Dapat Remisi, 2.444 Langsung Bebas
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-08-2017 | 13:50 WIB
yasona_laoly1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas.Sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang.

Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.

Berdasarkan data terbaru tanggal 14 Agustus 2017, tercatat jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang.

Menurut Yasonna, bila tidak ada remisi, maka jumlah narapidana akan semakin banyak dan menimbulkan dampak gejolak kemanan di dalam lapas atau rutan.

"Dengan pemberian remisi pada tahun 2017 negara bisa berhemat Rp 102 miliar, bisa dibayangkan anggaran tersebut apabila bisa dialokasikan untuk hal yang lain," ujar Yasonna di kantor KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Adapun, sebanyak 90.372 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi enam bulan sebanyak 1.138.

Yasona berharap, dengan pemberian remisi, diharapkan bisa menstabilkan dan mengubah perilaku para narapidana dan tahanan untuk menjadi lebih baik.

Pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sistem online. Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di KemenkumHAM melalui e-goverment.

Pemberian remisi adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalan pasal 14 huruf i UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi koruptor
Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly mengungkapkan, sebanyak 400 tahanan korupsi mendapatkan remisi untuk pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.

"Sebanyak tahanan korupsi ada 400 orang mendapatkan remisi," ujar Yasonna.

Dari 400 tahanan tersebut, belum ada tahanan korupsi yang mendapatkan remisi bebas. "Itu dari Justice Collabolator, yang termasuk dalam 400 orang itu bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat Indonesia," jelasnya.

Selain tahanan korupsi, remisi pidana khusus juga diberikan kepada tahanan narkotika sebanyak 14.661 tahanan, tahanan terorisme 35 tahanan dan pidana khusus lainnya 77 tahanan.

Menurut data terbaru tanggal 14 Agustus 2017, tercatat jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang. Pada hari kemerdakaan ini Menkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan.

Dari jumlah 92.816 sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas. Dengan rincian, sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.

Adapun, sebanyak 90.372 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi enam bulan sebanyak 1.138. Dengan pemberian remisi pada tahun 2017 ini, negara berhemat Rp 102 miliar.

Sumber: Republika.co.id

Editor: Surya