Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Riky Indrakari Sebut Insentif Dokter RSUD Embung Fatimah Bisa Dibayar Pakai Dana BLUD
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 17-08-2017 | 11:02 WIB
riky-99.gif Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPRD Batam, Riky Indrakari. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Batam, Riky Indrakari, menyampaikan, persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Embung Fatimah bisa segera diselesaikan, khusunya mengenai tuntutan insentif dokter. RSUD, kata dia, bisa menggunakan dana dari anggran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hanya saja, Riky berujar dana yang bisa diambil dari anggaran BLUD sebesar 44 persen dari nilai total yang ada. Ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

"Total anggaran BLUD saya kurang tahu. Tetapi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan bisa digunakan 44 persen. Bisa dihitung di sana ada 49 dokter dikali Rp25 juta nanti dikurangi saja 44 persen dari anggaran BLUD," kata dia, Rabu (16/8/2017).

Perlu diketahui insentif jasa medis dokter ini sudah dianggarkan di APBD Batam. Insentif ini sebenarnya bisa dicairkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD. Namun setelah adanya rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), baru bisa dikeluarkan, pun setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwako).

"Tidak mudah membuat Perwako, harus butuh waktu. Permasalahan para dokter hanya butuh komunikasi saja sebenarnya dengan pemerintah," ujarnya.

Saat ini para dokter sudah mulai bekerja seperti hari biasa. Bahkan kata Riky Rabu siang Pemko Batam ikut memfasilitasi pertemuan antara dokter dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.

"Pelayanan sudah kembali normal. Makanya hanya butuh komunikasi saja," tegasnya.

Namun ia mengaku, Pemerintah Batam harus memiliki kejelasan terkait pembayaran insentif jasa tenaga medis para dokter. Di mana setiap satu orangnya mendapatkan Rp20 sampai Rp25 juta setiap bulan.

"Para dokter tidak salah, karena yang dituntu hak mereka, tetapi harus ada kejelasan pemerintah. Jangan sampai dibiarkan hingga menggagu pelayanan kepada masyarakat. Kalau memang dan BLUD bisa digunakan, saya pikir tidak ada masalah," pungkasnya.

Editor: Gokli