Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam RAPBN 2018, Dana Transfer Turun Rp5,33 Triliun, Dana Desa Tetap
Oleh : Surya
Rabu | 16-08-2017 | 19:02 WIB
Jokowi-sampaikan-sidang-tahunan-DPR-RI.gif Honda-Batam

PKP Developer

Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahun MPR RI Tahun 2017, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta (16/8) (Foto: Rahmat/Humas)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menurunkan alokasi Dana Transfer ke daerah dalam RAPBN 2018 sebesar Rp5,33 triliun menjadi Rp701 triliun dari sebelumnya Rp706,33 triliun tahun 2017.

Secara keseluruhanan Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam RAPBN 2018 sebesar Rp761,08 triliun, lebih kecil daripada tahun 2017 yang sebesar Rp766,33 triliun.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah terhadap Nota Keuangan Pemerintah pada RAPBN 2018 di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Menurut Presiden, turunnya Dana Transfer ke daerah dalam RAPBN 2018 disebabkan oleh rasionalisasi dana perimbangan dari Rp678,5 triliun menjadi Rp671,6 triliun.

"Ada rasionalisasi Dana Perimbangan dari Rp678,5 triliun menjadi Rp671,6 triliun," kata Presiden.

Presiden mengatakan, Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Namun ternyata, pemerintah masih tetap mempertahankan pos Anggaran Dana Desa sebesar Rp60 triliun yang juga turut memicu turunnya TKDD.

"Meski Dana Perimbangan turun, tetapi pemerintah tetap mempertahankan pos Anggaran Dana Desa sebesar Rp60 triliun," katanya.

Pada RAPBN-P 2017, Dana Transfer daerah juga telah diturunkan. Penurunan alokasi Dana Transfer ke daerah pada tahun ini, disebabkan penurunan Penerimaan Dalam Negeri (PDN) neto yang menjadi dasar penghitungan DAU Nasional dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Editor: Udin