Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggarkan di APBD-P 2017, Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kepri Capai Rp 23 Miliar
Oleh : Ismail
Rabu | 16-08-2017 | 17:38 WIB
Naharuddin-Bapeda.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Naharuddin (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri pada APBD-Perubahan 2017 sebesar Rp23 miliar. Anggaran tersebut merupakan total keseluruhan tunjangan, sesuai dengan Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri yang disahkan belum lama ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Naharuddin, mengungkapkan bahwa jika dibadingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, anggaran tunjangan DPRD Kepri mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Jadi, setelah disahkannya Perda kemarin, maka total anggaran tunjangan Dewan Rp23 miliar. Mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya," katanya saat ditemui di kawasan Dompak, Rabu (16/8/2017).

Ia menambahkan, jumlah tersebut mencakup seluruh tunjangan yang tertuang dalam Perda dan PP No 18 tahun 2017. Mulai dari, uang representasi, tunjangan kesejahteraan, transportasi, beras, komunikasi, perumahan, uang jasa pengabdian serta tunjangan lainnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Anggota komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua, menjelaskan bahwa besaran penghasilan Pimpinan DPRD, seperti uang representasi, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD.

Besaran angka kenaikan uang representasi Pimpinan DPRD, ditentukan berdasarkan besaran penerimaan pendapatan daerah Provinsi Kepri, yang nantinya dibagi dalam 3 kelompok perkalian, rendah dengan perkalian 3, sedang dengan perkalian 5 dan tinggi dengan perkalian 7.

Selanjutnya, besaran uang representasi Wakil Ketua DPRD ditetapkan 80 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD dan besaran uang representasi Anggota ditetapkan 75 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD.

"Wakil Ketua 80 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD, dan Anggota DPRD akan memperoleh 75 persen dari besaran uang representasi Ketua DPRD," terang pria yang juga menjadi Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kepri, belum lama ini.

Sedangkan tunjangan keluarga, tunjangan beras bagi Pimpinan DPRD, besarannya sama dengan Anggota. Sementara uang paket Pimpinan dan Anggota DPRD juga ditetapkan sama, antara Pimpinan dan Anggota DPRD, yaitu 10 persen setiap bulan dari besaran uang representasi yang diterima.

Untuk tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD juga sama, yaitu diberikan setiap bulan dengan besaran 145 persen dari besaran uang representasi yang diterima.

Sedangkan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, juga diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk sebagai Pimpinan Banmus, Komisi, Banggar, Badan Pembentukan Perda, BK DPRD atau alat kelengkapan lainnya.

Editor: Udin