Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

28 Narapidana Rutan Dabo Singkep Dapat Remisi Kemerdekaan
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 16-08-2017 | 12:38 WIB
Karutan-Dabo1.gif Honda-Batam
Sujatmiko, Kepala Cabang Rutan Dabo Singkep. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Sebanyak 28 orang narapidana penghuni Lapas Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-72.

Sujatmiko, Kepala Cabang Rutan Dabo Singkep mengatakan narapidana yang mendapat remisi terjerat kasus asusila, pencurian dan kasus Narkoba di bawah lima tahun.

"Sebenarnya 29 napi yang diajukan, tapi satu napi sepertinya terbentur PP karena kasus narkoba dengan putusan di atas lima tahun," ujar Sujatmiko kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (16/8/2017).

Ia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada 28 napi pada hari besar Kemerdekaan RI tahun ini, tidak mengantarkan napi itu bebas. Karena masih harus menjalani masa tahanan di Rutan cabang Dabo Singkep.

"Mereka tidak ada yang langsung bebas, karena tidak ada putusan hukumannya yang habis," kata Sujatmiko.

Sementara untuk usulan pemberian remisi kepada napi tersebut, kata Sujatmiko, melalui sistem online ke Kementerian Hukum dan HAM, dan sistem ini sudah berlaku saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri lalu.

"Semua napi penghuni Lapas Dabo Singkep yang mendapat remisi, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017 ini. Cuma untuk 3 orang napi korupsi, tidak dapat diajukan untuk mendapat Remisi, karena tidak mengembalikan kerugian negara dan denda," ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah narapidana dan tahanan yang ditampung Rutan cabang Dabo Singkep saat ini berjumlah 45 orang terdiri dari 40 napi ditambah lima tahanan. Jumlah tersebut mengakibatkan Rutan cabang Dabo Singkep over kafasitas. Sehingga satu kamar harus diisi oleh delapan hingga sepuluh napi.

Karena pengajuan fisik bangunan rutan belum dapat direalisasikan, Sujatmiko meminta Kanwil Kemenhukam Kepri mempermudah proses pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan sebagainya agar dapat mengatasi kelebihan warga binaan di Rutan cabang Dabo Singkep ini.

"Mengatasi agar tidak banyak warga yang masuk penjara setidaknya harus dijalankan restorative justice," kata Sujatmiko.

Editor: Yudha