Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu dan Morfin, WNA Malaysia Ditangkap BC Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 16-08-2017 | 10:02 WIB
sabu-dan-morfin-00.gif Honda-Batam

PKP Developer

Mohamad Shafiq bin Sulaiman (29), tersangka penyelundup sabu dan morfin setelah ditangkap BC Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dibekuk Customs Narkotic Team Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam saat memasuk di pelabuhan Internasional Batam Center.

Dari tangan pria yang diketahui bernama Mohamad Shafiq bin Sulaiman (29) dengan nomor paspor A 40061791/ exp 12 Peb 2022, terbukti berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dan morfin.

"Penangkapannya dilakukan pada Senin (14/8/2017) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Ia merupakan penumpang kapal MV Indo Mas 3 dari Situlang Laut Malaysia menuju pelabuhan Internasional Batam Center," ungkap Kabit Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Batam, Raden Evy Suhartantyo, Selasa (15/8/2017) malam.

Dijelaskan, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 120 gram sabu dan 10 gram morfin yang dikemas dalam 3 paket.

"Modusnya, dengan cara menyimpan barang tersebut di dalam anus. Pelaku sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk proses selanjutnya," jelas Evy.

Ditambahkan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak-gerik pelaku. Kemudian petugas memeriksa paspor dan tes urine, diketahui ada narkoba yang dia simpan dalam anusnya.

"Tiga paket itu disembunyikan di dalam anus. Penangkapannya, bermula dari kecurigaan petugas karena gerak-geriknya. Kita akann terus memaksimalkan, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli