Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyalur TKI Ilegal Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 16-08-2017 | 09:26 WIB
Tani-00.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tani Yunani (40), terdakwa penyalur TKI ilegal usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tani Yunani (40), terdakwa penyalur empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selas (15/8/2017).

Surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Dani K Daulay menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan tanpa hak menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, sebagaimana melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 milliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar Dani.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) langsung mengajukan pembelaan di hadapan majelis hakim

"Saya mohon keringan hukuman yang mulia, saya melakukan itu dikarena faktor ekonomi agar saya dapat menyekolahkan anak-anak saya yang mulia," kata terdakwa.

Mendengar tuntutan dan pembelaan terdakwa, Ketua majelis hakim, Marolop Simamora didampingi Purawaningsi dan Santonius Tambunan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan TY yang diduga pelaku penyalur empat orang TKI ilegal di rumahnya, Kampung Simpangan RT04/RW01, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan pada Senin (10/4/2017).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan kejadian ini berawal pada saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan laporan dari Polres Belu melaporkan ke Polda Kepri bahwa warganya sebanyak 4 orang yang akan menjadi TKI ilegal melalui seorang penyalur di Bintan.

Mendapat perintah itu, anggota Sat Reskrim bersama anggota Subdit Reskrim Polda Kepri langsung mendatangi rumah tersangka dan memang benar ada 4 orang TKI ilegal di rumah tersangka yang bersal dari Wakrame Provinsi NTT.

"Ke-4 TKI ini terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan," katanya.

Joko menjelaskan adapun keempat TKI ilegal ini berinisial ALS (43) berjenis kelamin perempuan, dan MB (24), PB (20) dan OM (18) yang bertiga berjenis kelamin laki-laki. Diketahui ke-4 TKI ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Berakit.

Editor: Gokli