Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Batam, Satu Perempuan Hamil Tua
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 15-08-2017 | 09:26 WIB
barbuk-001.gif Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Hengki bersama jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari belasan tersangka. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk 19 tersangka narkoba, dalam 16 kasus yang ditangani terhitung sejak Juli hingga 14 Agustus 2017.

Parahnya, salah satu pelaku yang diamankan, adalah seorang perempuan yang tengah hamil tua berinisial Su. Ia dibekuk di Belakangpadang saat ingin menggunakan narkotika jenis sabu temannya wanita, Nu, dan satu teman pria, Ir.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, selain menggunakan narkoba, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia juga mengedarkannya.

"Saat ditangkap, mereka hendak pesta mengkonsumsi narkoba. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket kecil sabu. Selain itu, mereka mengakui bahwa telah menjual paket sabu yang lainnya," ungkap Hengki, saat ekspose, Senin (14/8/2017) sore.

Dilanjutkan, saat ini, kehamilan Hu. Sudah memaduki usia 7 bulan. Hal ini sangat disayangkan, karena tidak memperhatikan kondisi bayi yang ia kandung serta masih saja mengkonsumsi barkoba.

Sementara untuk tersangka lainnya, dibekuk dengan kasus yang berbeda. "Mereka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda. Kasusnya juga tidak saling berkaitan. Ada yang dibekuk karena membawa sabu, ganja, serta ekstasi yang sudah dihancurkan dab kemudian dimasukkan ke dalam kapsul," jelas Hengki.

Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke tahap P21. Mereka dijerat Pasal 112 jo 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Gokli