Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pengedar Sabu 0,75 Gram Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 14-08-2017 | 19:38 WIB
terdakwa-narkoba.gif Honda-Batam

PKP Developer

Reyhan Janitra (24) dan Ryan Pratama Putra (25), terdakwa yang melakukan pemufakatan jahat menjual sabu-sabu seberat 0,75 gram, dituntut 6 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Reyhan Janitra (24) dan Ryan Pratama Putra (25), terdakwa
yang melakukan pemufakatan jahat menjual sabu-sabu seberat 0,75 gram, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabuli Sanjaya SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (14/8/2017).

Dalam tuntutannya, Sanjaya menyatakan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkoba, sebagaiman melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur SH, mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi_red) secara tertulis.

"Saya selaku Kuasa Hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu kepada kami untuk mengajukan pembelaan," ucap A Nur.

Mendengar tuntuntan itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota, Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU dikatakan, pada saat itu kedua terdakwa berniat untuk membeli satu paket sabu-sabu dengan harga Rp1.700.000 kepada terdakwa Irwanto (diadili secara terpisah). Dengan perjanjian terdakwa Reyhan membayar dengan harga Rp800 ribu dan terdakwa Riyan Syahputra membayar Rp900 ribu.

Setelah disepakati, kemudian terdakwa Riyan menghubungi terdakwa Irwanto untuk memesan satu paket sabu seharga tersebut. Setelah pemesanan itu terjadi, Irwanto menyuruh keduanya untuk mengambil sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalan Handoyo Putro KM 9 Tanjungpinang.

Saat sudah mendapatkan sabu-sabu itu, kemudian kedua terdakwa pergi ke warnet untuk membagi sabu-sabu tersebut.

Hanya saja, saat ingin mengantar Riyan ke rumahnya di Jalan Ganet Kota Tanjungpinang, terdakwa Reyhan melintas di Jalan Suka Ramai Km 12, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 02.00 Wib. Saat itulah keduanya diciduk oleh Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang dan ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,75 gram di saku celananya.

Editor: Udin