Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijadikan Serbuk, Pria Ini Nekat Selundupkan Ekstasi dari Malaysia
Oleh : Romi Chandra
Senin | 14-08-2017 | 17:50 WIB
ekspose-ekstasi-serbuk.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekpose modus baru penyelundupan ekstasi dari Malaysia (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peredaran narkotika di Batam hingga kini masih terus terjadi. Sebagai daerah perbatasan, menjadi resiko sebagai jalan masuknya barang haram tersebut dari negara tetangga, seperti Malaysia.

Bahkan, berbagai cara agar aksinya berjalan mulus menyelundupkan narkoba. Seperti yang dilakukan pria berinisial Ho. Ia nekat menyelundupkan pil ekstasi ke Batam dari Malaysia dengan cara atau modus baru.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekpose mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, Ho menumbuk pil ekstasi hingga berbentuk tepung. Kemudian memasukkannya ke dalam kaleng susu.

"Ekstasi yang biasa kita jumpai berbentuk pil. Namun kali ini pelaku menghacurkannya hingga berbentuk serbuk. Kemudian dimasukkan ke dalam kaleng susu, sehingga mengira isi dalam kaleng itu adalah susu bubuk," ungkap Hengki, Senin (14/8/2017).

Dilanjutkan, penangkalan Ho, dilakukan pada Jumat (5/8/2017) di pinggir jalan kawasan Nagoya. Pengakuannya, pil itu akan dijual di Batam dan Tanjungpinang.

Sesampainya di Batam, pil itu dimasukkan ke dalam kapsul yang sudah disediakan. "Jadi ekstasi ini, dimasukkan pelaku ke dalam kapsul," lanjutnya.

Dari tangan Ho, berhasil diamankan barang bukti seberat 94,98 gram ekstasi berbentuk serbuk dan 57 kapsul ekstasi.

Hasil pemeriksaan, barang itu langsung dibeli Ho di Malaysia. Kemudian ia juga yang membawa ke Batam. Pengakuannya baru melakukan kali ini.

"Untuk kasus ini, pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. Ini merupakan modus baru," pungkasnya.

Editor: Udin