Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjangan Anggota DPRD Kepri Naik, Gubernur Minta Kerja Maksimal
Oleh : Ismail
Senin | 14-08-2017 | 16:26 WIB
1482017-Nurdin-Basirun-728c349.gif Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, berharap, dengan disahkannya Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi dapat meningkatkan kinerja Pimpinan dan serta Anggota DPRD.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat Paripurna Pengesahan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Perda di Dompak, Senin (14/8/2017).

"Pada hari ini Ranperda hak inisiatif DPRD disahkan menjadi Perda. Diharapkan nanti baik Pimpinan dan Anggota DPRD bekerja maksimal dalam mengamanatkan aspirasi masyarakat," ungkapnya di hadapan Anggota DPRD Kepri.

Ia juga menambahkan, demi kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat, maka perlu adanya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga, lanjut Nurdin, tentu harus ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai.

Oleh karena itu, Perda yang menjadi turunan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adimistrasi DPRD Kepri ini disahkan.

"Yang terpenting tidak hanya kuantitas, tapi diiringi dengan kualitas yang baik pula," tutup Nurdin.

Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan serta Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau resmi disahkan. Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sudah seharusnya aturan tersebut diteruskan ke daerah.

Untuk itu, setelah melalui pembahasan oleh Pansus dan kesepakatan Anggota DPRD lain, maka Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan serta Anggota DPRD disahkan.

"Setelah melalui pembahasan di pihak Pansus dan kesepakatan anggota lainnya, maka Ranperda tersebut secara resmi disahkan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kepri, Rudi Chua menjelaskan, besaran penghasilan Pimpinan DPRD, seperti uang representasi, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD.

Besaran angka kenaikan uang representasi Pimpinan DPRD, ditentukan berdasarkan besaran penerimaan pendapatan daerah Provinsi Kepri, yang nantinya dibagi dalam 3 kelompok perkalian, rendah dengan perkalian 3, sedang dengan perkalian 5 dan tinggi dengan perkalian 7.

"Dengan demikian, setelah melalui pembahasan, maka ditetapkan Kepri masuk dalam kategori sedang," ujarnya.

Editor: Udin