Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Tangkapan Polsek Bintim Sudah Tahap II
Oleh : Harjo
Senin | 14-08-2017 | 16:02 WIB
tangkapan-balpres-Bintan1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose tangkapan balpres oleh Polres Bintan beberapa waktu lalu. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas kasus penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia tujuan Bawean Jawa Timur yang berhasil diungkap Polres Bintan sudah tahap dua, penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

 

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit Tipidter Ipda Angga Riatma menyampaikan, setelah melalui proses penyidikan dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, akhirnya berkas kasus dugaan penyelundupan barang dari Malaysia tersebut dinyatakan lengkap dan saat ini sudah tahap dua.

"Hari ini, tersangka bersama seluruh berkas dan barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (14/8/2017).

Diberitakan sebelumnya, Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil mengungkap penyeludupan barang dari Malayasia, yang akan dibawa ke daerah Jawa Timur (Jatim). Aktivitas ilegal ini sudah berjalan selama 3 tahun, dan baru berhasil diungkap di tahun 2017 ini.

Penyelundupan produk asing selama ini ke Indonesia dinilai sangat berbahaya, sebab berpotensi melemahkan daya saing produk dalam negeri. Selain itu, produk asing selundupan berpotensi mematikan pasar dalam negeri.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM mengatakan bahwa tiga tersangka penyeludupan yang ditanganinya itu masih dalam proses penyidikan.

"Kita masih lakukan penyidikan dan pengembangan," bebernya.

Editor: Yudha